
narapolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar model kampanye akbar dalam penyelenggaraan Pemilu dievaluasi bahkan dihapus. Menurut KPK, kampanye yang mengandalkan pengerahan massa dalam jumlah besar membutuhkan biaya sangat tinggi dan berpotensi menjadi salah satu penyebab mahalnya ongkos politik yang pada akhirnya membuka ruang terjadinya korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa model kampanye konvensional berupa rapat umum, mobilisasi massa, hingga pemasangan alat peraga dalam skala besar sudah saatnya ditinjau ulang. Sebagai alternatif, KPK mendorong metode kampanye yang lebih sederhana, efisien, dan memanfaatkan platform digital sehingga kompetisi politik tidak lagi ditentukan oleh besarnya modal yang dimiliki peserta pemilu.
Usulan tersebut langsung memantik perdebatan. Sebagian kalangan menilai langkah itu sebagai upaya memperbaiki sistem politik Indonesia, sementara pihak lain menganggap kampanye akbar merupakan bagian dari demokrasi yang tidak bisa begitu saja dihilangkan.
Ongkos Politik yang Terlalu Mahal
Selama ini, biaya kampanye menjadi salah satu persoalan terbesar dalam demokrasi Indonesia. Kampanye akbar membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, mulai dari penyewaan lokasi, panggung, sistem suara, transportasi massa, konsumsi, alat peraga, hingga kebutuhan keamanan.
Dalam praktiknya, pengeluaran tersebut sering kali mencapai miliaran rupiah untuk satu kali kegiatan, terutama bagi calon kepala daerah maupun calon legislatif di daerah pemilihan yang luas.
Kondisi inilah yang menurut KPK menciptakan tekanan finansial terhadap peserta pemilu. Ketika biaya politik semakin mahal, muncul dorongan untuk mencari sumber pendanaan yang besar, baik dari donatur maupun kelompok kepentingan tertentu. Risiko konflik kepentingan pun meningkat.
Analisis: KPK Menyasar Akar Masalah, Bukan Gejalanya
Usulan KPK sesungguhnya bukan sekadar berbicara mengenai panggung kampanye atau keramaian massa. Yang menjadi sasaran adalah struktur biaya politik Indonesia.
Selama puluhan tahun, banyak perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah maupun anggota legislatif memperlihatkan pola yang relatif sama. Setelah memenangkan kontestasi politik dengan biaya besar, sebagian pejabat kemudian terjerat kasus suap, gratifikasi, pengaturan proyek, atau jual beli jabatan. Meski setiap kasus memiliki fakta hukum yang berbeda, tingginya biaya politik sering disebut sebagai salah satu faktor risiko dalam berbagai kajian tata kelola pemerintahan.
Dengan kata lain, KPK tampaknya ingin memutus mata rantai tersebut dari hulunya, yaitu biaya kampanye. Namun demikian, menghapus kampanye akbar tidak otomatis menghapus politik uang.
Justru terdapat kemungkinan biaya kampanye bergeser ke bentuk lain, seperti iklan digital, penggunaan influencer politik, operasi media sosial, konsultan data, hingga kampanye terselubung. Bahkan, dalam beberapa negara, belanja politik digital justru meningkat tajam ketika kampanye konvensional dibatasi.
Artinya, jika kampanye akbar dihapus tanpa memperkuat transparansi pendanaan kampanye dan pengawasan terhadap belanja digital, maka yang berubah hanyalah pola pengeluaran, bukan besarnya biaya politik.
Demokrasi Tidak Hanya Soal Efisiensi
Di sisi lain, kampanye akbar memiliki fungsi demokratis. Bagi sebagian pemilih, rapat umum menjadi ruang bertemunya kandidat dengan masyarakat secara langsung. Kampanye semacam ini memungkinkan publik melihat kemampuan komunikasi seorang calon tanpa perantara media sosial maupun algoritma digital.
Jika seluruh kampanye diarahkan ke platform digital, muncul persoalan baru berupa kesenjangan akses internet, dominasi platform digital, hingga potensi penyebaran disinformasi yang lebih sulit dikendalikan.
Karena itu, tantangan pembuat kebijakan bukan sekadar memilih antara kampanye fisik atau digital, melainkan merancang sistem yang tetap menjamin keterbukaan, kesetaraan akses, dan pengawasan yang efektif.
Reformasi Pendanaan Politik Lebih Mendesak
Banyak pengamat tata kelola berpendapat bahwa persoalan utama sebenarnya bukan pada bentuk kampanye, melainkan pada mekanisme pembiayaan politik.
Tanpa reformasi menyeluruh terhadap transparansi sumber dana kampanye, audit pengeluaran, pembatasan sumbangan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran pendanaan politik, penghapusan kampanye akbar hanya akan menjadi solusi parsial.
Dengan demikian, usulan KPK seharusnya dipandang sebagai pintu masuk untuk membahas reformasi sistem politik yang lebih luas, bukan sebagai kebijakan yang berdiri sendiri.
Usulan KPK menghapus kampanye akbar merupakan salah satu gagasan paling berani dalam diskursus reformasi politik beberapa tahun terakhir. Di satu sisi, usulan ini menawarkan harapan untuk menekan biaya politik yang selama ini dianggap terlalu mahal. Di sisi lain, efektivitasnya sangat bergantung pada reformasi pendanaan politik, transparansi, dan pengawasan terhadap bentuk kampanye baru di era digital.
Tanpa pembenahan menyeluruh, politik berbiaya tinggi berpotensi hanya berganti wajah. Namun jika dibarengi reformasi sistem pendanaan dan pengawasan yang kuat, usulan tersebut dapat menjadi momentum penting menuju demokrasi yang lebih sehat, kompetitif, dan minim konflik kepentingan.







