
narapolitik.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan nasional. Di tengah upaya pemerintah memadamkan api dan menindak pihak yang diduga bertanggung jawab, Greenpeace Indonesia menggelar aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Aksi tersebut bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Para aktivis membentangkan spanduk raksasa berisi kritik terhadap penanganan krisis iklim, bencana ekologis, dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.
Persoalan ini menjadi perhatian karena karhutla bukan hanya menyangkut kerusakan hutan. Kebakaran juga berdampak pada kesehatan warga, kualitas udara, aktivitas ekonomi, hingga hubungan Indonesia dengan negara-negara tetangga yang turut terdampak asap.
Kementerian Kehutanan melaporkan penurunan jumlah titik panas atau hotspot di Indonesia. Dalam siaran pers pada Selasa (20/10/2026), kementerian menyebut pemantauan hingga Senin (19/10), pukul 21.00 WIB, mendeteksi 487 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi, turun 617 titik dibandingkan sehari sebelumnya yang mencapai 1.104 titik.
Pada enam provinsi prioritas penanganan karhutla, jumlah hotspot juga turun dari 748 menjadi 172 titik. Namun, kondisi di lapangan belum sepenuhnya aman.
Sumatera Selatan mencatat 64 hotspot, Kalimantan Tengah 49 titik, Kalimantan Selatan 40 titik, Kalimantan Barat 12 titik, dan Jambi tujuh titik. Sementara itu, Riau tidak mencatat hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi dalam pemantauan tersebut.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa hotspot merupakan indikasi anomali suhu permukaan yang terdeteksi satelit. Angka tersebut tidak bisa langsung disamakan dengan jumlah kejadian kebakaran ataupun luas lahan yang terbakar.
Penurunan titik panas juga tidak otomatis berarti persoalan selesai. Pada lahan gambut, api dapat bertahan di bawah permukaan tanah meskipun kobaran di permukaan sudah tidak terlihat.
Karena itu, operasi pemadaman, pembasahan, pendinginan, dan pemeriksaan lapangan masih diperlukan untuk mencegah api kembali menyala.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya meninjau langsung operasi pengendalian karhutla di Kalimantan Selatan pada 12 Oktober 2026. Ia mengapresiasi perkembangan penanganan kebakaran, tetapi mengingatkan bahwa kondisi tersebut tidak boleh membuat petugas lengah.
Dalam keterangan resminya, Raja Juli menyebut empat faktor yang dinilai penting untuk mengendalikan karhutla, yakni operasi udara, pemadaman darat, penegakan hukum, serta keterlibatan masyarakat.
“Faktor pertama tentu saja pasukan udara, water bombing, kemudian juga OMC.” Kutipan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam siaran pers Kementerian Kehutanan, 12 Oktober 2026.
Water bombing merupakan pemadaman menggunakan air yang dijatuhkan dari pesawat atau helikopter, sedangkan OMC adalah Operasi Modifikasi Cuaca.
Raja Juli juga menyoroti pentingnya penanganan dari darat yang melibatkan TNI, Polri, Manggala Agni, dan relawan. Menurutnya, penegakan hukum serta peran aktif masyarakat menjadi bagian penting untuk mencegah kebakaran berulang.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kebun dengan cara membakar dan tidak melakukan tindakan kecil yang dapat memicu kebakaran, termasuk membuang puntung rokok sembarangan.
32 perusahaan dikenai sanksi administratif
Selain pemadaman, pemerintah menyatakan memperkuat penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas karhutla.
Dalam siaran pers 19 Oktober 2026, Kementerian Kehutanan menyebut 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif, dengan total areal terbakar yang dilaporkan mencapai 12.926,74 hektare.
Pada saat yang sama, 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi, tercatat dalam proses penanganan pidana. Dari jumlah tersebut, 44 masih dalam penyelidikan dan 79 berada dalam penyidikan. Kementerian juga melaporkan 12 tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Angka tersebut merupakan data penanganan hukum yang diumumkan pemerintah, bukan berarti seluruh pihak yang disebut telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Besarnya luas areal terdampak dan banyaknya subjek hukum yang diproses membuat efektivitas penegakan hukum menjadi salah satu hal yang patut terus diawasi publik.
Persoalan karhutla mempertemukan beberapa isu besar sekaligus: perlindungan hutan, penegakan hukum, kesehatan masyarakat, perubahan iklim, dan tanggung jawab pemerintah.
Pemerintah menyatakan operasi pemadaman terus diperkuat, sementara Kementerian Kehutanan melaporkan penindakan administratif dan proses pidana terhadap pihak yang diduga terlibat. Di sisi lain, Greenpeace menilai pemerintah perlu mengambil langkah lebih serius dalam menghadapi krisis iklim dan dampaknya terhadap kehidupan warga.
Perbedaan penekanan tersebut menunjukkan pentingnya mengukur penanganan karhutla bukan hanya dari penurunan hotspot, tetapi juga dari pemulihan wilayah terdampak, kualitas udara, perlindungan masyarakat, serta hasil penegakan hukum.
foto suaracom








