
narapolitik.com – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan sekadar perusahaan yang mengejar keuntungan. Di dalamnya ada kepentingan publik, aset negara, dan harapan masyarakat agar kekayaan negara dikelola secara bertanggung jawab. Karena itu, ketika sejumlah BUMN mencatat kerugian besar, pertanyaan yang patut diajukan bukan hanya mengapa perusahaan tersebut merugi, melainkan juga bagaimana fungsi pengawasan pemerintah dan DPR selama ini berjalan.
Laporan keuangan tahun buku 2025 memberikan gambaran yang perlu mendapat perhatian. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA mencatat rugi yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp9,71 triliun. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk membukukan kerugian Rp5,41 triliun, sedangkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk mencatat kerugian sekitar Rp3,93 triliun. Menurut data dari berbagai sumber, Angka-angka tersebut dilaporkan dalam pemberitaan yang mengolah laporan keuangan emiten untuk tahun 2025.
Kerugian tersebut tentu tidak bisa langsung dianggap sebagai bukti penyimpangan atau kegagalan pengawasan. Setiap perusahaan memiliki persoalan berbeda, mulai dari beban utang, biaya operasional, tekanan bisnis, hingga keputusan investasi pada masa lalu. Namun, besarnya kerugian seharusnya menjadi alasan kuat untuk mengevaluasi apakah mekanisme pengendalian dan pengawasan sudah bekerja secara efektif.
Pemerintah tidak cukup hanya menjadi pemegang saham
Pemerintah memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pengelolaan BUMN. Melalui kebijakan pemegang saham, penetapan target kinerja, serta mekanisme pengangkatan dan evaluasi direksi, pemerintah memiliki instrumen untuk memastikan perusahaan negara dikelola secara profesional.
Masalahnya, pengawasan tidak seharusnya baru menguat ketika kerugian sudah membengkak atau perusahaan membutuhkan restrukturisasi. Pemerintah perlu memastikan indikator kesehatan keuangan, kemampuan membayar utang, kualitas investasi, dan pencapaian target bisnis dipantau secara berkala.
Jika sebuah perusahaan terus mengalami tekanan keuangan, publik berhak mengetahui langkah korektif apa yang telah dilakukan. Apakah strategi bisnisnya dievaluasi? Apakah proyek yang berisiko tinggi ditinjau ulang? Apakah target direksi disesuaikan dengan kondisi perusahaan? Dan apakah ada konsekuensi yang jelas ketika target kinerja tidak tercapai?
Pengawasan yang baik bukan berarti pemerintah harus mencampuri setiap keputusan bisnis. Justru sebaliknya, pengawasan dibutuhkan untuk memastikan manajemen memiliki ruang profesional sekaligus bertanggung jawab atas setiap keputusan strategis.
DPR jangan hanya hadir saat rapat dengar pendapat
Di sisi lain, DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah, termasuk pengelolaan BUMN. Melalui komisi yang membidangi sektor terkait, DPR dapat meminta penjelasan, menggelar rapat kerja, mengevaluasi kebijakan, dan menindaklanjuti persoalan yang berdampak terhadap kepentingan publik.
Namun, efektivitas pengawasan tidak semestinya diukur dari berapa banyak rapat digelar atau seberapa keras pernyataan disampaikan di hadapan kamera.
oleh : Hitler Sitorus
Yang lebih penting adalah hasilnya. Apakah rekomendasi rapat ditindaklanjuti? Apakah persoalan yang sama terus berulang? Apakah DPR memantau pelaksanaan restrukturisasi dan penggunaan dukungan negara? Apakah evaluasi terhadap direksi dan kebijakan perusahaan dilakukan berdasarkan indikator yang terukur?
DPR juga perlu menghindari pengawasan yang hanya bersifat reaktif. Jika persoalan keuangan perusahaan telah terlihat sejak beberapa tahun sebelumnya, pengawasan semestinya dilakukan ketika gejala itu muncul, bukan menunggu kerugian menjadi berita besar.
Tentu, DPR bukan pengelola operasional BUMN dan tidak menggantikan tanggung jawab direksi maupun pemegang saham. Tetapi fungsi pengawasan parlemen akan kehilangan makna apabila berhenti pada pertanyaan, jawaban, dan kesimpulan rapat tanpa tindak lanjut yang dapat diuji.
Kerugian bukan otomatis korupsi, tetapi harus dijelaskan
Penting untuk membedakan kerugian bisnis dengan penyimpangan. Perusahaan bisa merugi karena perubahan pasar, tekanan biaya, keputusan investasi yang tidak berhasil, atau beban masa lalu. Kerugian semata tidak membuktikan adanya korupsi.
Meski demikian, kerugian yang besar dan berulang membutuhkan penjelasan yang transparan. Publik perlu mengetahui penyebab utama kerugian, keputusan manajemen yang berpengaruh, risiko yang sebelumnya telah diidentifikasi, serta langkah pemulihan yang realistis.
Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, penanganannya harus diserahkan kepada aparat dan lembaga yang berwenang berdasarkan bukti. Sebaliknya, apabila masalahnya merupakan kegagalan bisnis, evaluasi manajemen dan perbaikan strategi harus dilakukan secara terbuka dan profesional.
Transparansi seperti ini penting agar penyelesaian masalah tidak berhenti pada pergantian pejabat atau pergantian direksi, sementara persoalan mendasar tetap tertinggal.
Uang negara dan kepercayaan publik
Kerugian BUMN memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar angka dalam laporan keuangan. Ketika perusahaan membutuhkan tambahan modal negara, restrukturisasi, atau dukungan kebijakan, masyarakat patut mengetahui alasan, risiko, dan manfaat dari keputusan tersebut.
Bukan berarti setiap bantuan kepada BUMN yang merugi harus ditolak. Dalam sektor tertentu, negara memang memiliki kepentingan strategis untuk menjaga layanan publik, konektivitas, atau keberlangsungan usaha yang penting bagi perekonomian. Akan tetapi, alasan strategis harus dijelaskan secara terukur, bukan dijadikan pembenaran tanpa batas atas kinerja yang buruk.
Dukungan negara semestinya disertai rencana pemulihan yang jelas, target yang realistis, tenggat waktu, dan evaluasi berkala. Tanpa itu, penyelamatan perusahaan berisiko menjadi proses berulang yang menghabiskan sumber daya tanpa menyelesaikan akar masalah.
Saatnya pengawasan berbasis hasil
Persoalan BUMN yang merugi seharusnya menjadi momentum memperbaiki tata kelola. Pemerintah perlu memperkuat pemantauan risiko dan akuntabilitas manajemen. DPR perlu memastikan rekomendasi pengawasan benar-benar ditindaklanjuti. Sementara itu, auditor dan aparat penegak hukum harus menjalankan kewenangannya sesuai mandat dan bukti yang tersedia.
Publik pun perlu mendapatkan informasi yang mudah dipahami mengenai kondisi perusahaan, sumber kerugian, perkembangan restrukturisasi, dan hasil evaluasi manajemen.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengawasan bukanlah seberapa sering pemerintah dan DPR menyatakan keprihatinan. Ukurannya adalah apakah risiko terdeteksi lebih dini, keputusan yang keliru dapat dikoreksi, kerugian berulang dapat ditekan, dan aset negara dikelola dengan lebih bertanggung jawab.
BUMN boleh menghadapi risiko bisnis. Namun, ketika kerugian membesar, pemerintah dan DPR tidak boleh cukup puas dengan penjelasan bahwa kondisi pasar sedang sulit. Mereka perlu memastikan penyebabnya dipahami, tanggung jawabnya jelas, dan perbaikannya benar-benar berjalan.
Sebab, mengawasi BUMN bukan sekadar urusan korporasi. Ini adalah bagian dari tanggung jawab menjaga kekayaan negara dan kepercayaan masyarakat.
Oleh : Hitler Sitorus









