
narapolitik.com – Pemerintah memperketat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan yang menjadi pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS ini mengatur kewajiban platform digital dalam melindungi anak dari berbagai risiko di internet.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian publik adalah penundaan akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk sejumlah layanan media sosial.
Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 6 Maret 2026. Implementasinya dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026, dengan platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox masuk dalam tahap awal penerapan kebijakan.
1. Apa Itu Permen TUNAS?
Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 merupakan aturan teknis yang menjabarkan pelaksanaan PP TUNAS, yakni regulasi mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Aturan ini tidak hanya membahas pembatasan usia pengguna. Di dalamnya juga terdapat ketentuan mengenai verifikasi usia, penilaian risiko layanan digital, pengaturan akun anak, desain perlindungan anak, hingga pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik.
Dengan demikian, pemerintah mendorong perusahaan teknologi agar ikut bertanggung jawab menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
2. Mengapa Anak di Bawah 16 Tahun Jadi Sorotan?
Penggunaan internet sejak usia dini membuka banyak kesempatan bagi anak untuk belajar, berkreasi, dan memperoleh informasi. Namun, tanpa perlindungan yang memadai, aktivitas digital juga dapat menghadirkan risiko.
Sejumlah ancaman yang menjadi perhatian pemerintah meliputi paparan konten tidak sesuai usia, perundungan siber, penipuan daring, eksploitasi anak, serta penggunaan platform secara berlebihan.
Melalui PP TUNAS dan aturan pelaksananya, pemerintah berupaya mengurangi risiko tersebut dengan menempatkan tanggung jawab yang lebih besar pada penyelenggara platform digital.
3. Delapan Platform Masuk Tahap Awal
Pada pengumuman awal kebijakan, pemerintah menyebut delapan platform yang menjadi sasaran penerapan bertahap, yaitu:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X
- Bigo Live
- Roblox
Kebijakan ini menyasar akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, aturan tersebut bukan larangan menyeluruh bagi anak untuk menggunakan internet atau mengakses semua layanan digital.
Klasifikasi risiko dan penerapan ketentuan pada layanan tertentu menjadi bagian penting dalam pelaksanaan regulasi ini.
4. Platform Digital Wajib Melakukan Penilaian Risiko
Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menjalankan sejumlah mekanisme perlindungan anak.
Di antaranya adalah penilaian mandiri terhadap produk, layanan, dan fitur, verifikasi pengguna anak, penetapan profil risiko, serta evaluasi ulang apabila diperlukan.
Ketentuan tersebut bertujuan agar perlindungan anak tidak berhenti pada pencantuman batas usia di halaman pendaftaran. Perusahaan teknologi juga perlu menyesuaikan desain dan fitur layanannya dengan kebutuhan serta tingkat perkembangan anak.
5. Bagaimana Perkembangannya?
Dalam evaluasi enam bulan pelaksanaan PP TUNAS yang diumumkan pada 14 September 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan sekitar 28 juta anak di Indonesia telah mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital.
Hingga 6 September 2026, sebanyak 252 produk, layanan, dan fitur dari 94 penyelenggara sistem elektronik telah menyelesaikan penilaian mandiri. Komdigi juga melaporkan telah menyelesaikan verifikasi terhadap 60 produk, layanan, dan fitur.
Angka tersebut menunjukkan bahwa implementasi kebijakan mulai memasuki tahap pengawasan dan evaluasi yang lebih terukur. Namun, pemerintah masih perlu memastikan seluruh platform memenuhi kewajibannya secara konsisten.
6. Orang Tua Tetap Punya Peran Penting
Meski pemerintah telah menetapkan regulasi, perlindungan anak tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada negara dan perusahaan teknologi.
Orang tua tetap perlu mendampingi anak ketika menggunakan internet, membangun komunikasi terbuka mengenai pengalaman mereka di media sosial, serta mengajarkan pentingnya menjaga data pribadi.
Pendampingan juga perlu disesuaikan dengan usia anak agar mereka mampu memahami risiko, mengenali interaksi yang mencurigakan, dan menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
Tantangan di Balik Aturan Baru
Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Namun, keberhasilannya akan bergantung pada kepatuhan platform, efektivitas verifikasi usia, pengawasan pemerintah, serta keterlibatan keluarga.
Tantangan berikutnya adalah memastikan kebijakan tersebut tidak sekadar membatasi akses, tetapi juga mendorong tersedianya layanan digital yang aman dan sesuai usia.
Tujuan PP TUNAS bukan menjauhkan anak dari teknologi, melainkan memastikan mereka dapat tumbuh dan belajar di ruang digital dengan perlindungan yang lebih baik.








