
narapolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi terkait importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pada 16 September 2026, KPK memeriksa dua pejabat Bea Cukai, yakni Salisa Asmoaji dan Umar Khayam, sebagai saksi.
Salisa merupakan pelaksana pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai. Dalam perkara tersebut, ia sebelumnya disebut sebagai salah satu pihak yang mengumpulkan uang hasil suap. Sementara Umar Khayam merupakan pejabat di Kanwil DJBC Jawa Timur II dan telah beberapa kali diperiksa penyidik.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Februari 2026 dan kini telah berkembang hingga proses persidangan serta pemeriksaan sejumlah pejabat Bea Cukai.
foto suara









