
narapolitik.com – Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mulai memasuki babak yang menarik. Di tengah munculnya wacana parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 5 persen, delapan partai politik nonparlemen justru mengusulkan angka yang jauh lebih rendah, yakni 1 persen untuk Pemilu 2029.
Usulan tersebut disiapkan oleh partai-partai yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR). Delapan partai itu adalah PPP, Perindo, Hanura, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya.
Pada 27 September 2026, GKSR menyatakan telah merampungkan naskah akademik revisi UU Pemilu yang akan diserahkan kepada DPR. Selain mengusulkan parliamentary threshold 1 persen, kelompok tersebut meminta partai nonparlemen dilibatkan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Mengapa angka 1 persen muncul?
Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan kelompoknya mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 1 persen dengan tetap mempertimbangkan mekanisme fraksi gabungan di DPR.
Bagi partai nonparlemen, persoalan parliamentary threshold bukan sekadar soal angka. Ambang batas menentukan apakah suara yang diperoleh sebuah partai dalam pemilu dapat ikut dihitung dalam proses pembagian kursi DPR.
Isu ini menjadi semakin penting karena Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan parliamentary threshold 4 persen berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi penerapannya untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya bersifat konstitusional bersyarat dan harus dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran ambang batasnya.
MK juga menyoroti bahwa penentuan angka ambang batas harus mempunyai dasar metode dan argumentasi yang memadai. Menurut pertimbangan MK, angka yang tidak memiliki dasar rasional yang jelas dapat menimbulkan persoalan proporsionalitas antara suara pemilih dan kursi yang diperoleh di DPR.
Di sisi lain, muncul opsi 5 persen
Usulan 1 persen dari partai nonparlemen muncul ketika pembahasan di kalangan partai parlemen justru mengarah pada angka yang lebih tinggi.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya mengatakan kesepakatan para ketua umum partai politik terkait revisi UU Pemilu akan menjadi salah satu acuan pembahasan Panja RUU Pemilu.
Dalam komunikasi antarpartai, angka 5 persen disebut sebagai salah satu opsi. Partai Gerindra juga menyatakan sikapnya mendukung angka tersebut. Namun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pertemuan para ketua umum partai masih berada pada tahap brainstorming dan belum menghasilkan keputusan final mengenai besaran parliamentary threshold.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf juga menyebut angka 4 persen dan 5 persen sebagai opsi yang menguat, sementara angka 7 persen disebut sebagai salah satu wacana yang pernah muncul tetapi belum menjadi keputusan.
Perdebatan bukan hanya soal partai kecil
Perubahan parliamentary threshold akan berpengaruh terhadap desain keterwakilan politik pada Pemilu 2029.
Jika ambang batas dibuat lebih tinggi, partai harus memperoleh suara nasional dalam jumlah lebih besar agar dapat ikut dalam penentuan kursi DPR. Sebaliknya, jika ambang batas diturunkan, lebih banyak partai berpeluang masuk dalam proses penghitungan kursi.
Persoalannya kemudian bergeser pada bagaimana menjaga keseimbangan antara penyederhanaan jumlah partai di DPR dan keterwakilan suara pemilih.
Mahkamah Konstitusi sendiri dalam putusan terkait parliamentary threshold menyoroti adanya persoalan suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi. MK menilai pembentuk undang-undang perlu mempunyai dasar yang rasional ketika menentukan angka ambang batas.
Partai Buruh juga pernah mengajukan pengujian terkait parliamentary threshold ke MK. Dalam perkara tersebut, Partai Buruh mempersoalkan dampak ambang batas terhadap keterwakilan suara dan mengusulkan alternatif berupa penghitungan berbasis daerah pemilihan apabila ambang batas tetap dipertahankan.
Pemilu 2029 mulai menjadi arena tarik-menarik
Menariknya, perdebatan parliamentary threshold berlangsung bersamaan dengan pembahasan sejumlah perubahan lain dalam sistem pemilu, termasuk mekanisme verifikasi partai politik dan desain pemilu nasional serta daerah.
Partai Gelora, misalnya, sebelumnya mendorong agar prosedur pemilu lebih sederhana dan mengusulkan penghapusan parliamentary threshold. Mereka juga meminta agar partai yang sudah pernah menjadi peserta pemilu tidak kembali menjalani seluruh proses verifikasi faktual apabila tidak mengalami perubahan tertentu.
Dengan demikian, usulan 1 persen dari GKSR bukanlah satu-satunya gagasan yang berkembang. Di satu sisi ada dorongan menurunkan atau bahkan menghapus ambang batas, sementara di sisi lain terdapat pembicaraan mengenai angka 4 hingga 5 persen.
Sampai 27 September 2026, belum ada keputusan final mengenai angka parliamentary threshold untuk Pemilu 2029. Pembahasan masih berlangsung dan DPR menyatakan akan mempertimbangkan putusan MK serta masukan dari partai politik, termasuk partai nonparlemen, akademisi, masyarakat sipil, dan kelompok lainnya.
Bagi publik, perdebatan ini menjadi penting karena angka yang nantinya dipilih tidak hanya menentukan peluang partai politik masuk DPR, tetapi juga bagaimana suara pemilih diterjemahkan menjadi keterwakilan di parlemen pada Pemilu 2029.









