
narapolitik.com – I Gede Pasek Suardika menyoroti ketidakhadiran mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (9/10/2026). Pasek menegaskan pentingnya menghormati hak tersangka dan asas praduga tidak bersalah di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Pasek, yang menjadi bagian dari tim kuasa hukum Made Daging, menyayangkan kliennya tidak dapat dihadirkan dalam persidangan. Menurut laporan Bali Post, hakim sebelumnya sempat menyampaikan permintaan agar Made Daging dihadirkan dalam sidang tersebut.
“Kalau kita bicara asas praduga tidak bersalah, haknya tersangka harus dihormati,” ujar Pasek, sebagaimana dikutip Bali Post.
Sidang tersebut menjadi bagian dari upaya hukum yang berkaitan dengan penanganan perkara Made Daging. Mantan pejabat BPN Bali itu saat ini ditahan di Polda Bali.
Soroti Proses Hukum Berulang
Dalam persidangan, tim pemohon menghadirkan sejumlah ahli untuk memberikan keterangan terkait aspek kewenangan pejabat publik, hukum pidana, dan penafsiran bahasa dalam ketentuan hukum acara.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah kemungkinan penanganan hukum berulang terhadap perbuatan yang sama dengan penggunaan pasal berbeda.
Ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji Ahmad, sebagaimana diberitakan Bali Post, berpandangan bahwa proses hukum berulang terhadap orang dan perbuatan yang sama, dengan objek serta alat bukti yang sama tetapi menggunakan pasal berbeda, dapat menimbulkan persoalan kepastian hukum.
Ia juga menjelaskan bahwa penghentian penyidikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) harus didasarkan pada alasan yang dibenarkan hukum.
Namun, pandangan ahli tersebut merupakan bagian dari argumentasi dalam persidangan, bukan putusan akhir yang telah menetapkan adanya pelanggaran prosedur oleh penyidik.
Polda Bali Sebut Penetapan Tersangka Berdasarkan Dua Alat Bukti
Di sisi lain, pihak Polda Bali melalui kuasa hukumnya, Nyoman Gatra, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Made Daging telah memenuhi persyaratan minimal dua alat bukti.
Pihak termohon juga menjelaskan bahwa pemeriksaan praperadilan berfokus pada aspek formal atau hukum acara, bukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pokok perkara.
Perbedaan argumentasi antara pemohon dan termohon tersebut menjadi bagian penting dalam proses persidangan. Masing-masing pihak menyampaikan dasar hukum dan pandangannya untuk dipertimbangkan oleh hakim.
Ujian Kepastian Hukum dalam Perkara Pertanahan
Perkara yang melibatkan Made Daging memperlihatkan pentingnya pengujian terhadap prosedur penegakan hukum, terutama ketika suatu perkara pernah mengalami penghentian penyidikan dan kemudian kembali dipersoalkan melalui proses hukum berikutnya.
Bagi tim kuasa hukum, persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi kepastian hukum dan perlindungan hak tersangka. Sementara itu, penyidik tetap memiliki kewajiban menjelaskan dasar hukum serta bukti yang digunakan dalam proses penanganan perkara.
Pada akhirnya, penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik berada dalam kewenangan lembaga peradilan sesuai ruang lingkup pemeriksaannya.
Sidang praperadilan ini pun menjadi perhatian karena hasilnya berkaitan dengan pengujian prosedur hukum, bukan penentuan bersalah atau tidaknya seseorang dalam pokok perkara.
Foto : balipost / pikiranrakyat









