
Jakarta – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak akan terhenti meskipun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Untuk menjaga kesinambungan penegakan hukum, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Penunjukan tersebut diharapkan mampu memastikan seluruh proses penyidikan, penuntutan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi tetap berlangsung sesuai rencana.
Rudi Margono mengatakan langkah pertama yang akan dilakukan adalah melakukan konsolidasi dengan seluruh jajaran penyidik di lingkungan Pidana Khusus. Evaluasi terhadap seluruh perkara yang sedang ditangani akan menjadi prioritas untuk menentukan kasus-kasus yang harus segera diselesaikan.
Menurutnya, pergantian pimpinan tidak boleh mengganggu ritme penegakan hukum. Seluruh agenda yang telah berjalan akan diteruskan, termasuk penanganan perkara yang berkaitan dengan mantan Jampidsus maupun perkara korupsi strategis lainnya yang menjadi perhatian publik. Selain itu, upaya asset recovery atau pemulihan kerugian negara juga tetap menjadi fokus utama.
Saat ini, Direktorat Jampidsus masih menangani sejumlah perkara besar, di antaranya dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 serta dugaan penyimpangan pada sektor pertambangan mineral nonlogam yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) untuk periode 2018–2019. Kasus-kasus tersebut dipastikan tetap diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Rudi mengaku baru menerima informasi mengenai penunjukannya sebagai Plt Jampidsus pada Sabtu dini hari. Ia menyatakan penugasan tersebut merupakan amanah yang harus dijalankan secara profesional dengan memastikan fungsi manajerial maupun teknis di lingkungan Pidana Khusus tetap berjalan efektif.
Sementara itu, berbagai pihak turut menyoroti transisi kepemimpinan di tubuh Kejaksaan Agung. Komisi III DPR RI bahkan menyatakan akan memperkuat fungsi pengawasan agar proses penyidikan perkara korupsi tetap berlangsung secara independen, transparan, dan bebas dari kepentingan apa pun. DPR menilai pergantian pejabat tidak boleh menjadi alasan terhambatnya penyelesaian berbagai perkara besar yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Dengan adanya penunjukan pelaksana tugas, Kejaksaan Agung berupaya memberikan kepastian kepada publik bahwa agenda pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas. Pergantian kepemimpinan disebut hanya bersifat administratif, sedangkan komitmen untuk menuntaskan perkara-perkara korupsi tetap menjadi tanggung jawab institusi secara menyeluruh.







