
narapolitik.com – Masa jabatan kepala desa menjadi sorotan setelah muncul usulan agar jabatan tersebut tidak dibatasi dan pelaksanaan pemilihan kepala desa ditunda. Usulan tersebut mendapat kritik karena dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip demokrasi dan regenerasi kepemimpinan.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga menilai masa jabatan tanpa batas tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang berkembang di Indonesia setelah Reformasi.
Kekuasaan Dinilai Harus Memiliki Batas
Menurut Jamiluddin, jabatan kepala desa tetap perlu memiliki batas waktu. Ia menilai pembatasan masa jabatan dibutuhkan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan dalam waktu terlalu panjang.
Kekuasaan yang tidak dibatasi, menurutnya, berpotensi menimbulkan persoalan seperti kolusi, korupsi dan nepotisme. Selain itu, kepemimpinan yang terlalu lama juga dinilai dapat menghambat regenerasi.

Perdebatan tersebut menjadi semakin menarik karena kepala desa memiliki posisi langsung dalam kehidupan masyarakat di tingkat paling bawah pemerintahan.
Desa bukan hanya menjadi unit administratif, tetapi juga memiliki pengaruh besar dalam pengelolaan anggaran, pembangunan dan berbagai program yang bersentuhan langsung dengan warga.
DPR Sudah Menerima Aspirasi
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima aspirasi dari Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan pada 9 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, para kepala desa menyampaikan sejumlah alasan terkait usulan perpanjangan masa jabatan. Salah satunya adalah kondisi ekonomi dan dampak inflasi yang dianggap dapat memengaruhi kemampuan keuangan daerah untuk melaksanakan Pilkades.
Dasco menyebut aspirasi tersebut telah disampaikan kepada DPR. Namun, penerimaan aspirasi tentu tidak otomatis berarti usulan tersebut akan diterima.
Di sinilah perdebatan politiknya muncul. Pemerintah dan DPR harus mempertimbangkan kebutuhan stabilitas pemerintahan desa sekaligus memastikan mekanisme demokrasi tetap berjalan.
Jika masa jabatan terlalu panjang, ruang regenerasi dapat menyempit. Sebaliknya, apabila Pilkades dilakukan tanpa memperhitungkan kondisi keuangan daerah, pemerintah juga harus menghadapi persoalan anggaran.
Karena itu, isu masa jabatan kepala desa berpotensi menjadi salah satu perdebatan politik menarik dalam agenda pemerintahan dan DPR ke depan.








