Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Bikin Heboh, Pengamat: Bisa Mengarah ke Politik Kekuasaan

narapolitik.com – Masa jabatan kepala desa menjadi sorotan setelah muncul usulan agar jabatan tersebut tidak dibatasi dan pelaksanaan pemilihan kepala desa ditunda. Usulan tersebut mendapat kritik karena dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip demokrasi dan regenerasi kepemimpinan.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga menilai masa jabatan tanpa batas tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang berkembang di Indonesia setelah Reformasi.

Kekuasaan Dinilai Harus Memiliki Batas

Menurut Jamiluddin, jabatan kepala desa tetap perlu memiliki batas waktu. Ia menilai pembatasan masa jabatan dibutuhkan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan dalam waktu terlalu panjang.

Kekuasaan yang tidak dibatasi, menurutnya, berpotensi menimbulkan persoalan seperti kolusi, korupsi dan nepotisme. Selain itu, kepemimpinan yang terlalu lama juga dinilai dapat menghambat regenerasi.

Perdebatan tersebut menjadi semakin menarik karena kepala desa memiliki posisi langsung dalam kehidupan masyarakat di tingkat paling bawah pemerintahan.

Desa bukan hanya menjadi unit administratif, tetapi juga memiliki pengaruh besar dalam pengelolaan anggaran, pembangunan dan berbagai program yang bersentuhan langsung dengan warga.

DPR Sudah Menerima Aspirasi

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima aspirasi dari Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan pada 9 September 2026.

Dalam pertemuan tersebut, para kepala desa menyampaikan sejumlah alasan terkait usulan perpanjangan masa jabatan. Salah satunya adalah kondisi ekonomi dan dampak inflasi yang dianggap dapat memengaruhi kemampuan keuangan daerah untuk melaksanakan Pilkades.

Dasco menyebut aspirasi tersebut telah disampaikan kepada DPR. Namun, penerimaan aspirasi tentu tidak otomatis berarti usulan tersebut akan diterima.

Di sinilah perdebatan politiknya muncul. Pemerintah dan DPR harus mempertimbangkan kebutuhan stabilitas pemerintahan desa sekaligus memastikan mekanisme demokrasi tetap berjalan.

Jika masa jabatan terlalu panjang, ruang regenerasi dapat menyempit. Sebaliknya, apabila Pilkades dilakukan tanpa memperhitungkan kondisi keuangan daerah, pemerintah juga harus menghadapi persoalan anggaran.

Karena itu, isu masa jabatan kepala desa berpotensi menjadi salah satu perdebatan politik menarik dalam agenda pemerintahan dan DPR ke depan.

Related Posts

Jelang Demo 28 Oktober di Bundaran HI, Ini 5 Tuntutan Mahasiswa dan Respons Polisi

narapolitik.com – Aksi demonstrasi mahasiswa pada Rabu, 28 Oktober 2026, menjadi salah satu agenda yang mewarnai peringatan Hari Sumpah Pemuda. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen…

Greenpeace Bentangkan Spanduk Raksasa di Bundaran HI

narapolitik.com – Pada Selasa pagi (20/10/2026), sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia memanjat Monumen Selamat Datang di Bundaran HI dan membentangkan dua spanduk raksasa. Spanduk pertama bertuliskan: “Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya…

Leave a Reply

You Missed

Jokowi Dipanggil? PDIP-PKS Bahas Hak Angket Gibran

  • By mintz
  • October 29, 2026
  • 0
  • 3 views
Jokowi Dipanggil? PDIP-PKS Bahas Hak Angket Gibran

Jelang Demo 28 Oktober di Bundaran HI, Ini 5 Tuntutan Mahasiswa dan Respons Polisi

  • By mintz
  • October 27, 2026
  • 0
  • 15 views
Jelang Demo 28 Oktober di Bundaran HI, Ini 5 Tuntutan Mahasiswa dan Respons Polisi

Greenpeace Bentangkan Spanduk Raksasa di Bundaran HI

  • By mintz
  • October 20, 2026
  • 0
  • 21 views
Greenpeace Bentangkan Spanduk Raksasa di Bundaran HI

Karhutla Membara, Greenpeace Turun ke HI!

  • By mintz
  • October 20, 2026
  • 0
  • 22 views
Karhutla Membara, Greenpeace Turun ke HI!

Anak di Bawah 16 Tahun, Akses Medsos Dibatasi!

  • By mintz
  • October 18, 2026
  • 0
  • 26 views
Anak di Bawah 16 Tahun, Akses Medsos Dibatasi!

UNAIR dan DPD RI Buka Mata Mahasiswa soal Politik

UNAIR dan DPD RI Buka Mata Mahasiswa soal Politik