
narapolitik.com – Perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan munculnya komunikasi politik antara PDI Perjuangan (PDIP) dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengenai usulan hak angket terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi dua isu yang menyita perhatian publik.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026), jaksa penuntut umum menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Roy Suryo. Sementara itu, di ranah politik, PKS mulai membangun komunikasi dengan partai-partai di DPR, termasuk PDIP, untuk membahas aspirasi masyarakat mengenai penggunaan hak angket.
Hakim Minta Jaksa Perhatikan Permintaan Kubu Roy Suryo
Sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi memasuki perkembangan baru setelah pihak Roy Suryo kembali meminta agar mantan presiden tersebut dihadirkan di persidangan.
Permintaan itu disampaikan tim penasihat hukum Roy Suryo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka juga meminta agar ijazah Jokowi yang disebut sebagai barang bukti utama dihadirkan untuk diperiksa dalam proses pembuktian.
Hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum memperhatikan permintaan tim penasihat hukum dengan tetap mempertimbangkan urutan pemeriksaan saksi dan efektivitas persidangan.
“Tolong diperhatikan, ya, Penuntut Umum apa yang disampaikan oleh tim advokat ya, walaupun urutannya sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Pasal 210 ayat 3 ya ada kewenangan, tapi mohon diperhatikan untuk efektivitas juga persidangan, begitu ya,” ujar hakim, sebagaimana diberitakan detikNews pada 19 Oktober 2026 dalam laporan sidang sebelumnya.
Dalam perkembangan sidang pada 28 Oktober, jaksa menyampaikan rencana memanggil Jokowi dan ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, untuk memberikan keterangan pada Kamis, 5 November 2026.
“Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,” kata jaksa dalam persidangan, sebagaimana dikutip detikNews.
Dengan demikian, kehadiran Jokowi di persidangan merupakan agenda yang direncanakan untuk pemeriksaan saksi. Kehadirannya tidak boleh dianggap sebagai bukti bahwa tuduhan mengenai ijazah telah terbukti ataupun terbantahkan.
Roy Suryo Menanti Kehadiran Jokowi
Roy Suryo menyambut perkembangan tersebut. Selama persidangan, pihaknya meminta agar Jokowi dihadirkan karena namanya tercantum sebagai saksi dalam perkara yang sedang diperiksa.
Roy juga menginginkan ijazah yang dipersoalkan dapat diperlihatkan dalam persidangan. Menurut pihaknya, pemeriksaan langsung terhadap saksi dan barang bukti penting untuk memperjelas persoalan yang menjadi pokok perkara.
Kasus ini sendiri merupakan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi. Roy Suryo berstatus terdakwa, sedangkan tuduhan yang menjadi dasar perkara harus dinilai melalui pembuktian dan proses peradilan.
Pemanggilan saksi merupakan bagian dari proses tersebut. Hasil akhir perkara tetap bergantung pada fakta persidangan dan penilaian majelis hakim.
PDIP Buka Dialog dengan PKS soal Hak Angket Gibran
Di tengah perkembangan persidangan Roy Suryo, dinamika politik juga bergerak di DPR. PKS mulai menjalin komunikasi dengan sejumlah partai untuk membahas aspirasi masyarakat terkait usulan hak angket mengenai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sekretaris Jenderal DPP PKS, M. Kholid, menyebut PDIP menjadi salah satu partai yang diajak berkomunikasi. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (28/10/2026), Kholid mengatakan:
“Terakhir komunikasi dengan sekjen PDIP Mas Hasto. Beliau sampaikan PDIP menyambut baik aspirasi publik terkait Ijazah Gate ini,” kata Kholid, sebagaimana dikutip IDNVoice.
Kholid juga menyatakan bahwa PKS akan melanjutkan komunikasi dengan partai-partai lain untuk mengetahui respons di parlemen.
“Nanti kita liat respons kawan kawan lainnya di DPR ya. Kita terus akan jalin komunikasi dengan semua pihak,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya komunikasi politik mengenai aspirasi hak angket. Namun, komunikasi antarpartai belum sama dengan keputusan resmi DPR untuk menggunakan hak angket.
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, usulan hak angket masih perlu melewati mekanisme dan persyaratan yang berlaku di DPR sebelum dapat menjadi proses penyelidikan resmi.
Hasto Soroti Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan partainya membuka ruang dialog dengan PKS untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Hasto menyoroti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden.
“Ya, kami membuka ruang untuk dialog. Karena bagaimanapun juga keputusan Mahkamah Konstitusi terang benderang mengingatkan kepada kita bahwa melalui keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023 itu adalah upaya sengaja abuse of power,” ujar Hasto kepada wartawan di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, Minggu (25/10/2026), sebagaimana dikutip Pilihan Indonesia.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan politik Hasto mengenai putusan MK. Penilaian politik itu perlu dibedakan dari putusan hukum yang mengikat dan proses hukum lain yang mungkin berkaitan dengan dokumen pendidikan pejabat publik.
Dalam perkembangan berikutnya, komunikasi PDIP dan PKS memperlihatkan bahwa isu tersebut masih menjadi bahan pembicaraan di antara partai-partai politik. Meski demikian, sikap akhir fraksi-fraksi dan kemungkinan pengajuan hak angket secara resmi tetap perlu ditunggu.
Dua Isu, Satu Sorotan Publik
Pemanggilan Jokowi sebagai saksi dalam perkara Roy Suryo dan pembicaraan PDIP-PKS mengenai hak angket Gibran menjadi dua perkembangan yang berlangsung berdekatan.
Di satu sisi, persidangan Roy Suryo akan menguji perkara dugaan pencemaran nama baik melalui pemeriksaan saksi dan barang bukti. Di sisi lain, usulan hak angket mengenai polemik ijazah Gibran masih berada dalam ranah komunikasi dan proses politik di DPR.
Kedua isu tersebut sama-sama menyangkut pertanyaan publik mengenai dokumen pendidikan tokoh nasional, tetapi tidak boleh dicampuradukkan sebagai satu perkara hukum.
Perhatian berikutnya tertuju pada agenda sidang 5 November 2026, ketika jaksa merencanakan menghadirkan Jokowi sebagai saksi, serta perkembangan komunikasi antarfraksi di DPR terkait usulan hak angket.
Apakah pemeriksaan saksi akan memperjelas perkara Roy Suryo, dan sejauh mana komunikasi PDIP-PKS berkembang menjadi langkah formal di parlemen? Kedua perkembangan tersebut masih perlu ditunggu berdasarkan proses dan keputusan resmi masing-masing lembaga.










