JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Sulteng soal Tambang Emas Kayuboko

narapolitik.com – Polemik tambang emas di Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memasuki babak hukum. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menggugat Gubernur Sulawesi Tengah, Kapolda Sulawesi Tengah, dan Bupati Parigi Moutong ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait dugaan pembiaran pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 18 September 2026, dan tercatat dengan Nomor Perkara 39/G/TF-LH/2026/PTUN.PL. JATAM menyebut langkah hukum itu ditempuh karena ketiga pejabat dinilai tidak menjalankan kewenangan masing-masing dalam menangani persoalan pertambangan dan dampak lingkungan di kawasan Kayuboko.

Sungai Kayuboko Jadi Sorotan

Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik, mengatakan persoalan lingkungan di Kayuboko bukan persoalan baru. Menurut JATAM, dokumen Kementerian ESDM telah mencatat pendangkalan Sungai Kayuboko akibat aktivitas pertambangan sejak 2017 hingga 2021.

JATAM kemudian menyoroti rekomendasi izin pertambangan rakyat yang diterbitkan pada September 2025. Menurut organisasi tersebut, rekomendasi diberikan sebelum ada kepastian mengenai pemulihan lingkungan di kawasan yang sebelumnya telah mengalami dampak aktivitas pertambangan.

Dari 10 blok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang direkomendasikan pada 29 September 2025, JATAM menyebut tiga izin telah terbit. Ketiganya masing-masing atas nama Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko, Koperasi Produsen Sinar Emas Kayuboko, dan Koperasi Produsen Kayuboko Rakyat Sejahtera.

JATAM juga mempersoalkan aktivitas pertambangan tanpa izin yang disebut berlangsung di kawasan tersebut.

Warga Disebut Ikut Terdampak

Dampak aktivitas pertambangan juga menjadi bagian dari alasan gugatan. Berdasarkan temuan JATAM, aktivitas tambang diduga menyebabkan kekeruhan dan pendangkalan Sungai Kayuboko serta saluran irigasi yang berada di Desa Kayuboko, Desa Air Panas, dan Desa Olaya.

JATAM juga menyebut sejumlah lahan perkebunan warga mengalami kerusakan sejak 2024 hingga 2026. Komoditas yang disebut terdampak antara lain kelapa, pala, kakao, durian, dan alpukat.

Menurut JATAM, kerusakan tersebut diduga berkaitan dengan material sedimen pertambangan dan terganggunya pasokan air irigasi.

Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan

JATAM tidak hanya menggugat pemerintah daerah. Kapolda Sulawesi Tengah juga menjadi pihak tergugat karena JATAM menilai aktivitas pertambangan tanpa izin belum ditindak secara optimal.

Sementara itu, Bupati Parigi Moutong digugat berkaitan dengan dugaan persoalan penataan ruang dan mitigasi bencana di wilayah terdampak.

Sebelum mendaftarkan gugatan, JATAM menyatakan telah mengirimkan surat keberatan kepada tiga pejabat tersebut, termasuk kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada 7 September 2026.

Dari pihak pemerintah, Kepala Biro Hukum Setda Sulawesi Tengah Adiman menyatakan Pemprov Sulteng siap menghadapi gugatan tersebut. Pemerintah, kata dia, akan membuktikan tindakan pengawasan yang telah dilakukan sesuai kewenangannya.

Perkara di PTUN Palu selanjutnya akan menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi hukum. Hasil persidangan nantinya akan menentukan bagaimana pengadilan menilai dugaan pembiaran yang diajukan JATAM.

sumber antara

Related Posts

Greenpeace Bentangkan Spanduk Raksasa di Bundaran HI

narapolitik.com – Pada Selasa pagi (20/10/2026), sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia memanjat Monumen Selamat Datang di Bundaran HI dan membentangkan dua spanduk raksasa. Spanduk pertama bertuliskan: “Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya…

Karhutla Membara, Greenpeace Turun ke HI!

narapolitik.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan nasional. Di tengah upaya pemerintah memadamkan api dan menindak pihak yang diduga bertanggung jawab, Greenpeace Indonesia menggelar aksi di kawasan…

Leave a Reply

You Missed

Greenpeace Bentangkan Spanduk Raksasa di Bundaran HI

  • By mintz
  • October 20, 2026
  • 0
  • 17 views
Greenpeace Bentangkan Spanduk Raksasa di Bundaran HI

Karhutla Membara, Greenpeace Turun ke HI!

  • By mintz
  • October 20, 2026
  • 0
  • 18 views
Karhutla Membara, Greenpeace Turun ke HI!

Anak di Bawah 16 Tahun, Akses Medsos Dibatasi!

  • By mintz
  • October 18, 2026
  • 0
  • 18 views
Anak di Bawah 16 Tahun, Akses Medsos Dibatasi!

UNAIR dan DPD RI Buka Mata Mahasiswa soal Politik

UNAIR dan DPD RI Buka Mata Mahasiswa soal Politik

Rocky Gerung Masuk Istana, Sebut Ini!

  • By mintz
  • October 17, 2026
  • 0
  • 24 views
Rocky Gerung Masuk Istana, Sebut Ini!

Bahlil Klaim Stok BBM Aman, Koster Disorot di SPBU Bali

  • By mintz
  • October 17, 2026
  • 0
  • 25 views
Bahlil Klaim Stok BBM Aman, Koster Disorot di SPBU Bali