
narapolitik.com – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah beredarnya dokumen yang mengatasnamakan anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Tonny Tesar. Dokumen tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran dan meminta DPR menindaklanjutinya melalui mekanisme konstitusional.
Namun, Partai NasDem membantah dokumen tersebut sebagai surat resmi. Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa surat yang beredar itu tidak benar dan bukan merupakan sikap resmi partai. Karena itu, wacana tersebut perlu dibedakan dari keputusan kelembagaan DPR maupun sikap resmi NasDem.
Terlepas dari polemik dokumen tersebut, isu yang diangkat menyentuh persoalan hukum tata negara, yakni persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden serta mekanisme pemberhentian pejabat yang menduduki jabatan tersebut.
Syarat Pendidikan Menjadi Pokok Persoalan
Dalam diskusi yang menghadirkan pengamat politik dan pakar hukum tata negara, persoalan ijazah Gibran dibahas dengan merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat. Persyaratan administrasi pencalonan juga diatur dalam Pasal 227 UU Pemilu.
Pihak yang mempersoalkan pencalonan Gibran berpendapat bahwa pemenuhan persyaratan pendidikan dan kelengkapan dokumen pencalonan perlu diperiksa. Akan tetapi, adanya pertanyaan atau dugaan mengenai persyaratan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seorang pejabat tidak memenuhi syarat jabatan.
Persoalan itu harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku, dengan memperhatikan dokumen resmi, keputusan lembaga berwenang, serta proses pemeriksaan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pada 8 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi juga menggelar sidang pendahuluan atas permohonan pengujian Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Perkara tersebut memperlihatkan bahwa ketentuan mengenai syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden masih menjadi objek perdebatan hukum. Meski demikian, pengujian undang-undang tersebut tidak otomatis berarti MK telah menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat.
Ali Armunanto Soroti Dampak Politik Putusan MK
Dalam diskusi tersebut, Dr. Ali Armunanto dari Universitas Hasanuddin menyoroti dampak putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dinamika politik nasional.
Menurut perspektif yang dibahas, putusan MK dapat memengaruhi ruang gerak politik Gibran sekaligus mengubah kalkulasi di dalam koalisi pemerintahan. Persoalan yang semula berangkat dari perdebatan hukum berpotensi berkembang menjadi pembahasan mengenai posisi politik wakil presiden dan hubungan antarkekuatan politik.
Meski demikian, dampak politik suatu putusan harus dibedakan dari konsekuensi hukumnya. Perubahan peta dukungan partai tidak serta-merta mengubah status hukum seorang pejabat. Demikian pula, kritik terhadap putusan pengadilan tidak dengan sendirinya menjadi dasar pemberhentian dari jabatan.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, persoalan pemenuhan syarat jabatan harus dinilai melalui prosedur yang ditentukan konstitusi, bukan semata-mata berdasarkan perhitungan atau tekanan politik.
Apakah Sikap Pribadi atau Perubahan Arah NasDem?
Persoalan berikutnya adalah apakah dokumen yang beredar mencerminkan inisiatif individual atau perubahan sikap politik Partai NasDem.
Pertanyaan tersebut penting karena NasDem merupakan salah satu partai yang memiliki posisi dalam konfigurasi politik nasional. Sikap partai terhadap isu strategis seperti pemakzulan wakil presiden dapat memunculkan pertanyaan mengenai hubungan antarpartai dan arah koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, bantahan Ahmad Sahroni bahwa dokumen tersebut tidak benar dan bukan sikap resmi partai menjadi klarifikasi penting. Tanpa pernyataan resmi atau keputusan kelembagaan yang dapat diverifikasi, dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa NasDem telah memutuskan mendukung pemakzulan Gibran.
Karena itu, perkembangan berikutnya perlu dilihat dari pernyataan resmi partai, sikap fraksi di DPR, serta langkah nyata yang ditempuh melalui mekanisme kelembagaan.
Proses Pemakzulan Tidak Bisa Dilakukan Secara Instan
Pakar hukum tata negara Refly Harun dalam diskusi tersebut menjelaskan bahwa pemakzulan atau impeachment di Indonesia memiliki prosedur konstitusional yang panjang.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur tahapan pemberhentian yang melibatkan tiga lembaga negara, yakni DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
Tahapan tersebut meliputi:
- DPR: Pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya syarat jabatan harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR.
- Mahkamah Konstitusi: MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR. Konstitusi menetapkan batas waktu paling lama 90 hari untuk memutus permintaan tersebut setelah diterima.
- MPR: Jika MK membenarkan pendapat DPR, proses dapat diteruskan ke MPR. Keputusan pemberhentian mensyaratkan kehadiran sekurang-kurangnya tiga perempat anggota MPR dan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir, setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan.
Dengan demikian, pemakzulan bukan sekadar persoalan dukungan politik atau munculnya surat usulan. Ada persyaratan prosedural, pemeriksaan hukum, dan pengambilan keputusan oleh lembaga negara yang harus dilalui.
Ujian Hukum dan Politik dalam Satu Persoalan
Polemik mengenai Gibran memperlihatkan bagaimana persoalan persyaratan jabatan dapat bersinggungan dengan dinamika politik nasional. Di satu sisi, ketentuan konstitusi membuka mekanisme pemberhentian apabila alasan yang dipersyaratkan terbukti. Di sisi lain, proses tersebut tidak dapat dijalankan hanya berdasarkan dugaan atau pernyataan politik.
Perkembangan isu ini juga perlu dicermati melalui dua jalur yang berbeda: proses hukum mengenai persyaratan pencalonan dan sikap politik partai-partai di DPR. Keduanya dapat saling memengaruhi, tetapi tidak dapat dipertukarkan.
Pada akhirnya, nasib wacana pemakzulan Gibran tidak ditentukan oleh ramai atau tidaknya perdebatan di ruang publik. Persoalan tersebut bergantung pada kejelasan dasar hukum, pembuktian melalui mekanisme yang sah, serta terpenuhinya seluruh persyaratan konstitusional.
Untuk saat ini, penting pula menegaskan bahwa dokumen yang beredar atas nama Tonny Tesar telah dibantah oleh NasDem sebagai bukan surat resmi. Karena itu, wacana pemakzulan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai keputusan resmi partai ataupun proses pemberhentian yang telah berjalan.









