
narapolitik.com – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan perbedaan penekanan di kalangan politisi PDI Perjuangan (PDIP). Ada yang mendorong langkah tegas melalui mekanisme konstitusional, sementara yang lain meminta perhatian publik tidak terseret ke dalam polemik politik berkepanjangan.
Perdebatan menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan pada 6 Oktober 2026 terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun menyampaikan pandangan keras dengan menyarankan Gibran mengundurkan diri apabila ingin menunjukkan ketaatan terhadap hukum. Jika tidak, menurut Komarudin, DPR dapat menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme yang tersedia.
Namun, pernyataan Komarudin tidak serta-merta menjadi keputusan resmi PDIP untuk memakzulkan Gibran. Ia sendiri mengakui bahwa Fraksi PDIP DPR belum membahas langkah formal terkait persoalan tersebut.
Di sisi lain, Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo meminta para pemegang otoritas politik memusatkan perhatian pada kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan yang masih menimbulkan persoalan lingkungan.
Perbedaan penekanan ini memperlihatkan bahwa sikap sejumlah politisi PDIP perlu dibaca secara hati-hati: kritik terhadap persoalan Gibran memang muncul, tetapi keputusan politik partai dan dukungan terhadap proses pemakzulan belum dapat disamakan dengan pernyataan individual kader.
Komarudin Watubun: Mundur atau DPR Bertindak
Komarudin Watubun, Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR, menjadi salah satu politisi yang paling tegas merespons perkembangan perkara Gibran.
Dalam keterangannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026, Komarudin menyampaikan:
“Ini kan hanya ada dua hal. Pertama, kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik,” kata Komarudin.
Ia juga menekankan standar moral yang menurutnya perlu dimiliki seorang pemimpin.
“Saya lebih bilang kan, pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong,” tuturnya.
Komarudin kemudian menambahkan:
“Jadi kalau itu merasa bagian dari kebohongan, ya mengundurkan diri kan lebih baik,” imbuh dia.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian politik Komarudin terhadap persoalan yang berkembang. Pernyataan itu tidak boleh diperlakukan sebagai bukti bahwa Gibran telah melakukan kebohongan atau pelanggaran hukum yang telah diputuskan secara final oleh pengadilan.
Komarudin juga membuka kemungkinan agar DPR mengambil langkah lanjutan jika Gibran tidak mengundurkan diri.
“Kalau tidak, ya, DPR harus yang menindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut Komarudin, tindak lanjut tersebut berkaitan dengan kewenangan lembaga lain setelah putusan MK.
“Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR,” ujarnya.
Ia kemudian menegaskan pentingnya menjaga martabat lembaga negara.
“Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas,” sambungnya.
Meski demikian, Komarudin mengakui bahwa Fraksi PDIP DPR belum membahas langkah resmi.
“Ah, itu belum, kita belum bahas ya,” tuturnya.
Pengakuan tersebut menjadi bagian penting untuk memahami posisi politik PDIP. Sikap keras seorang pengurus partai tidak otomatis berarti partai telah mengambil keputusan kelembagaan.
Ganjar Pranowo Minta Fokus ke Karhutla
Sementara itu, Ganjar Pranowo memberikan penekanan berbeda ketika dimintai tanggapan mengenai wacana pemakzulan Gibran.
Ketua DPP PDIP tersebut mengingatkan bahwa persoalan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan membutuhkan perhatian serius dari para pemegang otoritas politik.
“Bagaimana kalau hari ini kita konsentrasi pada asap yang sudah mulai mendapatkan protes dari (negara) tetangga. Karena penting mendapatkan perhatian dari seluruh pemegang otoritas politik,” kata Ganjar saat dihubungi, Minggu, 11 Oktober 2026.
Pernyataan Ganjar tidak secara langsung menyatakan dukungan ataupun penolakan terhadap pemakzulan Gibran. Fokusnya adalah mengingatkan bahwa pemerintah dan para pemangku kepentingan politik juga menghadapi persoalan publik yang mendesak.
Karhutla memiliki konsekuensi luas, mulai dari gangguan kesehatan, aktivitas ekonomi, kualitas udara, hingga potensi dampak lintas batas negara.
Dalam konteks tersebut, pernyataan Ganjar dapat dibaca sebagai dorongan agar perdebatan politik tidak menggeser perhatian dari persoalan yang membutuhkan penanganan segera.
Namun, meminta fokus pada karhutla juga tidak dengan sendirinya menutup ruang pembahasan mengenai akuntabilitas pejabat negara. Kedua persoalan dapat berjalan melalui mekanisme masing-masing.
PDIP Tegaskan Aksi Kader Bukan Sikap Resmi Partai
Dinamika internal PDIP juga terlihat dari respons terhadap tindakan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDIP, Rojab Asy’ari, yang menurunkan foto Gibran dari ruang kerjanya.
Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan instruksi partai.
“Yang jelas sebagaimana yang disampaikan oleh yang bersangkutan, itu merupakan sikap dan tindakan personal ya. Jadi tidak ada sekalipun instruksi dari partai, baik dari DPC, dari DPD maupun dari DPP partai. Jadi itu menurut yang bersangkutan juga murni adalah sikap dan tindakan pribadi,” kata Ono kepada detikJabar, Kamis, 8 Oktober 2026.
Ono juga mengakui bahwa respons masyarakat terhadap perkembangan perkara tersebut dapat beragam.
“Ya tentunya kan mungkin ini respon bukan hanya yang bersangkutan, mungkin juga ada respon dari publik ya terkait dengan keputusan MK. Tetapi ya dari sisi kelembagaan, dari awal kan kita tidak pernah menyikapi terkait dengan itu,” ujarnya.
Pernyataan Ono mempertegas perbedaan antara tindakan personal kader dan sikap resmi organisasi. Karena itu, tindakan seorang anggota legislatif dari PDIP tidak cukup dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh partai telah mengambil posisi yang sama.
Kritik Keras Belum Berarti Keputusan Pemakzulan
Rangkaian pernyataan para politisi PDIP memperlihatkan tiga hal penting.
Pertama, Komarudin Watubun secara terbuka mendorong Gibran mengundurkan diri atau DPR menindaklanjuti persoalan tersebut. Ini merupakan posisi politik individual yang tegas dan layak menjadi bagian dari perdebatan publik.
Kedua, Ganjar Pranowo menekankan urgensi penanganan karhutla. Pernyataannya tidak dapat disederhanakan sebagai dukungan atau penolakan terhadap pemakzulan karena substansi komentarnya adalah prioritas penanganan persoalan lingkungan.
Ketiga, Ono Surono menegaskan bahwa tindakan Rojab Asy’ari menurunkan foto Gibran merupakan keputusan pribadi, bukan instruksi resmi partai.
Dari ketiga respons itu, belum tepat menyimpulkan bahwa PDIP secara kelembagaan telah memutuskan mendukung pemakzulan Gibran.
Justru, pernyataan Komarudin bahwa Fraksi PDIP belum membahas langkah formal menjadi petunjuk penting mengenai status persoalan ini di internal partai.
Bagi PDIP, persoalannya bukan hanya bagaimana menyampaikan kritik terhadap Gibran, tetapi juga apakah kritik tersebut akan diterjemahkan menjadi keputusan politik melalui mekanisme partai dan parlemen.
Jika wacana pemakzulan hendak diteruskan, prosesnya tidak cukup bertumpu pada pernyataan politik. Langkah tersebut harus memenuhi ketentuan konstitusi, dasar hukum, dan mekanisme yang berlaku.
Pemakzulan Bukan Sekadar Tekanan Politik
Secara konstitusional, pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Pasal 7A mengatur alasan pemberhentian, antara lain pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
Karena itu, pernyataan seorang politisi maupun desakan kelompok masyarakat tidak otomatis menghasilkan pemakzulan. Harus ada dasar yang sesuai dengan konstitusi serta proses kelembagaan yang memenuhi persyaratan.
Perkara persyaratan pendidikan Gibran juga perlu dibaca berdasarkan isi putusan MK secara utuh. Pernyataan atau interpretasi politik terhadap putusan tidak dapat menggantikan pertimbangan hukum yang tertuang di dalamnya.
Dengan demikian, perdebatan yang sehat perlu memisahkan tiga hal: kritik politik, penilaian terhadap etika pejabat publik, dan terpenuhi atau tidaknya syarat hukum untuk pemakzulan.
Menunggu Sikap Resmi PDIP
Wacana pemakzulan Gibran kini menempatkan PDIP dalam sorotan. Pernyataan Komarudin menunjukkan adanya dorongan agar persoalan ditindaklanjuti, sedangkan Ganjar mengingatkan pentingnya menangani persoalan publik yang mendesak.
Namun, hingga pernyataan yang diberitakan pada 11–12 Oktober 2026 tersebut, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyebut PDIP secara resmi telah menyepakati langkah pemakzulan Gibran.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pembahasan internal partai, dinamika antarfraksi di DPR, dan apakah pihak-pihak yang mendorong pemakzulan dapat mengajukan dasar konstitusional yang memenuhi persyaratan.
oleh : Hitler Sitorus
foto :detikcom











