
narapolitik.com – Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong menjadi sorotan Komisi XIII DPR RI dalam rapat bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Rapat tersebut membahas sejumlah temuan Ombudsman RI, mulai dari persoalan kapasitas hunian, infrastruktur hingga pengelolaan aset negara.
Salah satu persoalan yang mencuat adalah overcapacity yang cukup tinggi. Lapas Cibinong disebut memiliki kapasitas 845 orang, tetapi jumlah warga binaan mencapai sekitar 1.827 orang. Dengan angka tersebut, tingkat kelebihan hunian mencapai 216 persen.
Kondisi ini menjadi perhatian karena kepadatan hunian berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan, pengawasan serta pemenuhan hak warga binaan.
Rieke Pertanyakan Transparansi Data Warga Binaan
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka juga mempertanyakan pemaparan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rapat tersebut.
Rieke menyoroti informasi mengenai warga binaan yang disampaikan kementerian. Menurut ringkasan rapat, kementerian hanya menyebut nama Ferdy Sambo, sementara daftar lengkap warga binaan perkara korupsi yang berada di Lapas Cibinong tidak dipaparkan secara rinci.
Ia juga mempertanyakan pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus investasi bodong, Indra Kenz.
Pertanyaan tersebut mengarah pada kebutuhan transparansi mengenai mekanisme penempatan dan pemberian hak integrasi kepada warga binaan, termasuk pembebasan bersyarat.
Lapas Cibinong dan Persoalan CCTV
Persoalan lain yang terungkap adalah kondisi infrastruktur.
Dalam rapat disebutkan bahwa lokasi Lapas Cibinong baru memperoleh izin pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Bogor pada 2026. Kondisi tersebut disebut berkaitan dengan persoalan pemasangan CCTV di lingkungan lapas.
Selain infrastruktur pengawasan, rapat juga mengungkap persoalan aset berupa 13 rumah dinas yang disebut dibangun secara swasta dan belum tercatat sebagai Barang Milik Negara atau BMN.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status legalitas dan pencatatan aset negara di lingkungan pemasyarakatan.
Rieke Dorong Audit Total Lapas
Rieke kemudian menyampaikan sejumlah rekomendasi. Salah satunya adalah melakukan audit total terhadap infrastruktur dan aset seluruh lapas di Indonesia.
Audit juga dinilai perlu mencakup kapasitas hunian di setiap blok. Tujuannya untuk mengetahui apakah distribusi warga binaan sudah dilakukan secara proporsional sesuai kapasitas masing-masing blok.
Selain itu, Rieke mendorong pembangunan sistem digital yang mampu melacak pergerakan warga binaan. Sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat pengawasan.
Untuk persoalan 13 rumah dinas, Rieke merekomendasikan agar alih fungsi bangunan ditunda sampai persoalan legalitas dan status BMN selesai diperiksa.
Komisi XIII juga meminta matriks final mengenai temuan Ombudsman beserta tindak lanjut dan sanksi hukum, jika memang terdapat pelanggaran, disampaikan kepada DPR.
Humanisasi Pemasyarakatan
Di balik persoalan teknis tersebut, Rieke menekankan pentingnya pendekatan humanisasi dalam sistem pemasyarakatan.
Pemasyarakatan, menurut garis besar pandangan yang disampaikan dalam rapat, harus tetap menjamin perlakuan yang adil bagi seluruh warga binaan tanpa diskriminasi.
Kasus Lapas Cibinong akhirnya membuka persoalan yang lebih luas. Ketika jumlah penghuni mencapai lebih dari dua kali kapasitas, sementara infrastruktur pengawasan dan pencatatan aset masih menghadapi persoalan, pembenahan tidak cukup dilakukan hanya pada satu lapas.
Rekomendasi audit menyeluruh terhadap lapas di Indonesia menjadi penting untuk melihat apakah persoalan serupa juga terjadi di tempat lain.











