
narapolitik.com – Wacana ambang batas parlemen 5 persen kembali menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Komisi II DPR RI menyebut kesepakatan para ketua umum partai politik terkait angka tersebut akan menjadi salah satu acuan dalam pembahasan, meski prosesnya belum menghasilkan keputusan final.
Perdebatan pun mulai muncul di antara partai politik. Gerindra telah menyatakan sepakat dengan angka 5 persen, sedangkan PAN meminta agar perubahan ambang batas dibahas melalui konsensus dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi.
Pembahasan RUU Pemilu Mulai Memasuki Fase Penting
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan kesepakatan yang dibicarakan para ketua umum partai politik akan menjadi baseline atau pijakan awal bagi Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.
Namun, DPR tidak hanya akan melihat kesepakatan politik tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi, masukan partai politik nonparlemen, akademisi, masyarakat sipil, serta kelompok masyarakat lainnya juga disebut akan diperhatikan.
Rifqinizamy menyebut Panja RUU Pemilu ditargetkan mulai dibentuk dalam satu hingga dua minggu. Pembahasannya akan diarahkan pada penyusunan argumentasi konstitusional, yuridis, serta formula yang dapat dipertanggungjawabkan apabila angka ambang batas akhirnya berubah menjadi 5 persen.
Gerindra Sepakat 5 Persen
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono sebelumnya mengungkapkan bahwa partainya sepakat dengan usulan parliamentary threshold sebesar 5 persen.
Menurut Sugiono, pembahasan mengenai RUU Pemilu telah dilakukan dalam pertemuan sejumlah ketua umum partai politik koalisi pemerintah. Namun, ia tidak menyatakan dapat berbicara atas nama seluruh partai yang hadir.
Posisi tersebut kemudian menjadi salah satu bahan pembicaraan publik karena besaran parliamentary threshold akan berpengaruh terhadap partai politik yang dapat memperoleh kursi di DPR berdasarkan hasil pemilu.
PAN Minta Konsensus
Di sisi lain, PAN menyampaikan pandangan berbeda mengenai proses penentuan angka tersebut.
Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno mengatakan pembahasan parliamentary threshold sebaiknya dilakukan melalui musyawarah antarpimpinan partai politik. Ia belum menyebut angka definitif yang menjadi posisi PAN dan menekankan bahwa keputusan akhir harus melalui pembahasan yang panjang dan menyeluruh.
Sementara itu, laporan detikNews menyebut PAN keberatan apabila parliamentary threshold dinaikkan dari 4 persen menjadi 5 persen. PAN mengaitkan persoalan tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas parlemen.
Dengan demikian, angka 5 persen saat ini masih menjadi bagian dari dinamika pembahasan, bukan angka final yang telah dituangkan dalam undang-undang.
Apa Dampaknya untuk Pemilu 2029?
Jika nantinya angka 5 persen benar-benar disepakati dan menjadi ketentuan dalam UU Pemilu, perubahan tersebut akan menjadi salah satu faktor penting dalam konfigurasi parlemen hasil Pemilu 2029.
Namun, bagaimana dampaknya terhadap masing-masing partai baru dapat diketahui setelah aturan final ditetapkan dan hasil pemilu diperoleh.
Untuk saat ini, fokus pembahasan berada pada bagaimana menentukan formula parliamentary threshold yang memiliki dasar hukum dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.











