
narapolitik.com – Rapat Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali menyoroti persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Kali ini, perhatian anggota dewan tertuju pada temuan fasilitas mewah di rumah dinas petugas yang sebelumnya terungkap dalam pemeriksaan Ombudsman RI.
Dalam rapat tersebut, Kalapas Cibinong Wisnu mengakui bahwa dirinya memerintahkan pemindahan sejumlah barang dari rumah dinas setelah kunjungan Ombudsman. Barang yang disebut antara lain sofa dan pendingin ruangan atau AC.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam rapat, pemindahan dilakukan agar barang-barang tersebut tidak terlihat oleh publik.
Pengakuan itu kemudian menjadi perhatian serius anggota Komisi XIII karena menyangkut proses pemeriksaan dan transparansi pengelolaan fasilitas di lingkungan lapas.
DPR Pertanyakan Kenapa Barang Dipindahkan
Anggota Komisi XIII mempertanyakan alasan pemindahan fasilitas tersebut setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan.
Bagi DPR, persoalannya bukan semata-mata mengenai keberadaan sofa atau AC di rumah dinas. Yang menjadi sorotan adalah mengapa fasilitas tersebut dipindahkan setelah pemeriksaan dilakukan dan apakah tindakan tersebut berkaitan dengan upaya menyembunyikan kondisi sebenarnya.
Karena itu, DPR meminta persoalan tersebut ditelusuri secara lebih mendalam untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran administratif maupun unsur pidana.
Namun, dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui investigasi dan pemeriksaan pihak-pihak terkait.
Kasi Kamtib Dipertanyakan
Rapat juga menyoroti ketidakhadiran Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban atau Kasi Kamtib.
Pejabat tersebut disebut tidak hadir dengan alasan sakit. Anggota Komisi XIII mempertanyakan alasan tersebut karena tidak disertai surat dokter sebagaimana yang dipersoalkan dalam rapat.
Kehadiran pejabat yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban dinilai penting untuk menjelaskan bagaimana pengawasan terhadap fasilitas dan aktivitas di lingkungan lapas dilakukan.
Tiga Tahun Menjabat, DPR Pertanyakan Pengawasan
Persoalan lain yang muncul adalah keberadaan CCTV.
Komisi XIII mempertanyakan mengapa area rumah dinas tidak memiliki sistem kamera pengawas yang memadai. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan di lingkungan Lapas Cibinong.
Anggota DPR juga mempertanyakan bagaimana pengawasan berjalan selama sekitar tiga tahun masa jabatan Kalapas.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena persoalan fasilitas mewah baru mencuat setelah adanya pemeriksaan Ombudsman.
Sorotan Bergeser ke Sistem Mutasi dan Promosi
Rapat tidak berhenti pada persoalan fasilitas.
Komisi XIII juga menyoroti sistem rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan pemasyarakatan. Anggota dewan mempertanyakan apakah promosi dan penempatan pejabat telah dilakukan berdasarkan prinsip merit system.
Salah satu contoh yang dibahas adalah pejabat yang sebelumnya bertugas di Rutan Salemba ketika terjadi kasus pelarian narapidana narkoba, kemudian mendapatkan promosi jabatan.
DPR mempertanyakan dasar pertimbangan dalam proses promosi tersebut.
Namun, hubungan antara riwayat penugasan seorang pejabat dengan kelayakannya mendapatkan promosi juga perlu dinilai berdasarkan mekanisme kepegawaian dan hasil pemeriksaan resmi, bukan semata-mata berdasarkan satu peristiwa.
DPR Minta Investigasi dan Sanksi Tegas
Komisi XIII meminta persoalan Lapas Cibinong diinvestigasi secara menyeluruh.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran administratif, etik, atau bahkan unsur pidana maupun suap, DPR mendorong pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat mencakup pemberhentian apabila unsur pelanggaran berat terbukti.
DPR juga mendorong pembenahan tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah kesetaraan fasilitas bagi warga binaan. Fasilitas yang berbeda berdasarkan status, kemampuan ekonomi atau kedekatan tertentu berpotensi bertentangan dengan prinsip perlakuan yang adil dalam sistem pemasyarakatan.
Bukan Sekadar Sofa dan AC
Kasus Lapas Cibinong pada akhirnya tidak lagi hanya berbicara mengenai keberadaan sofa, AC atau fasilitas rumah dinas.
Persoalan yang muncul menyentuh aspek yang lebih besar: pengawasan, transparansi, tata kelola, promosi pejabat dan kesetaraan perlakuan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Jika pengakuan mengenai pemindahan barang setelah pemeriksaan tersebut nantinya terbukti sebagai upaya menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti, konsekuensinya tentu berbeda dengan sekadar pemindahan fasilitas administratif.
Karena itu, pemeriksaan independen dan dokumentasi yang lengkap menjadi penting untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi di Lapas Cibinong.











