
narapolitik.com – Pada 10 November 2025, pada momentum peringatan Hari Pahlawan, pemerintah secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. Keputusan ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk lembaga nasional yang mengurusi hak asasi manusia, yang menilai keputusan tersebut mencederai fakta sejarah dan mengabaikan luka kolektif bangsa.
Keputusan memberi gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto disambut oleh pihak pendukung sebagai pengakuan atas perannya dalam pembangunan nasional di masa pemerintahan era Orde Baru (1966–1998). Namun, secara bersamaan, keberadaan sejumlah catatan pelanggaran HAM berat di masa tersebut telah lama menjadi sorotan.
Sebuah laporan menyebut bahwa lembaga seperti Komnas HAM menolak pemberian gelar tersebut karena menilai bahwa masih terdapat kewajiban penyelesaian historis yang belum tuntas.
Argumen Penolakan dari Komnas HAM dan Pejuang HAM
Komnas HAM mencatat bahwa berbagai peristiwa sepanjang Orde Baru seperti peristiwa 1965-66, operasi penembakan misterius (“Petrus”), insiden Tragedi Tanjung Priok, peristiwa Talangsari, dan kerusuhan Mei 1998 telah dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat oleh lembaga yang berwenang. Dalam pernyataannya, Komnas HAM menyatakan bahwa: “Penetapan ini tidak hanya mencederai cita-cita Reformasi 1998 tetapi juga mencederai fakta sejarah dari pelbagai peristiwa pelanggaran HAM berat.”
Lembaga juga menekankan bahwa pemberian gelar tidak boleh dipahami sebagai penghapus tanggung-jawab atas pelanggaran masa lalu. Korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat pun menyampaikan bahwa penghargaan ini terasa seperti luka baru, karena mereka masih menuntut keadilan dan pengakuan yang serius.
Pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto bisa dilihat sebagai bagian dari narasi pembangunan nasional: mempertimbangkan peranan panjangnya dalam stabilitas ekonomi, pembangunan infrastuktur, serta kebijakan pangan. Namun seiring itu muncul pertanyaan: Apakah narasi pembangunan dapat berdiri sendiri tanpa memperhitungkan keadilan historis?
Para kritikus berargumen bahwa penghargaan tersebut berpotensi menutup-tutup atau meredam diskusi kritis atas masa lalu yang belum terselesaikan. Sebuah ulasan menyebut bahwa menyandingkan Soeharto dengan tokoh seperti Marsinah, aktivis buruh yang tewas dibunuh pada masa Orde Baru dianggap “menggarami luka”. Cita-cita Reformasi 1998 berupa supremasi hukum, demokrasi, penghapusan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) menurut pengkritik justru tergerus oleh keputusan ini. Komnas HAM menyebut bahwa pemberian gelar itu melukai semangat reformasi.
Dari sisi memori kolektif bangsa, penetapan ini menimbulkan dilema: apakah pahlawan adalah sosok yang harus “bersih” secara moral dan historis, ataukah cukup berdasarkan pembangunan dan pelayanan publik? Untuk generasi mendatang, langkah ini bisa mempengaruhi bagaimana sejarah Orde Baru dibukukan dalam kesadaran kolektif apakah sebagai era pembangunan, atau era pembangunan yang dibayangi pelanggaran hak asasi manusia.
Penyelesaian pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa Orde Baru menjadi titik kunci. Tanpa itu, pengangkatan tokoh utama masa itu sebagai pahlawan berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan dalam masyarakat. Pemerintah perlu menegaskan mekanisme klarifikasi sejarah: mengapa gelar pahlawan diberikan, dengan kriteria apa, dan bagaimana soal pertanggungjawaban masa lalu ikut diperhitungkan. Perlu dialog publik yang terbuka antara pemerintah, lembaga hak asasi manusia, sejarawan, korban dan keluarga korban untuk membangun narasi yang lebih inklusif atas sejarah bangsa.
Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional menandai titik kritis dalam hubungan antara penghargaan negara, pembangunan nasional, dan keadilan historis. Di satu sisi, itu merupakan pengakuan atas pembangunan; di sisi lain, menimbulkan kontroversi mendalam karena catatan pelanggaran HAM berat yang belum tuntas. Ke depan, bagaimana bangsa Indonesia menyikapi keputusan ini akan berdampak pada kualitas pertanggungjawaban sejarah, keadilan bagi korban, dan bagaimana generasi mendatang memahami warisan Orde Baru.
Oleh : Bayo Nandymawa









