
narapolitik.com – Pada acara penganugerahan Santri of The Year 2025 di Gedung Nusantara IV MPR/DPR RI, Minggu (9 November 2025), Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal akrab dipanggil Kang Cucun menegaskan bahwa pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren (Ditjen Pesantren) bukan sekadar simbol tetapi harus menjadi eksekutor nyata dari Undang-Undang Pesantren.
Kang Cucun menyampaikan beberapa poin krusial:
- Ditjen Pesantren harus menjalankan implementasi Undang-Undang Pesantren: mempercepat rekognisi, afirmasi dan fasilitasi bagi seluruh jenis serta jalur pendidikan pesantren.
- Negara tidak boleh berhenti hanya pada pengakuan formal; pesantren harus memperoleh akses kebijakan publik, pembiayaan, dan standardisasi kelembagaan yang setara dengan institusi pendidikan strategis lainnya.
- Santri bukan hanya bagian dari sejarah masa lalu, tetapi elemen penting bagi masa depan bangsa — harus menguasai ruang digital, teknologi dan kepemimpinan modern, tetap berpegang pada akar nilai pesantren.
Pernyataan Kang Cucun muncul di tengah momentum memperingati Hari Santri Nasional dan Hari Pahlawan, yang menegaskan posisi strategis pesantren dalam pembangunan karakter nasional.
Pentingnya ditegaskan bahwa regulasi dan institusi baru (seperti Ditjen Pesantren) harus lebih dari simbol: harus bekerja nyata untuk menghasilkan perubahan yang dirasakan pesantren di lapangan baik dalam hal fasilitas, pembiayaan, akses teknologi, maupun pengakuan resmi.
Tantangan yang Dihadapi
- Rekognisi dan regulasi: Banyak pondok pesantren yang belum sepenuhnya diakui dalam sistem formal pendidikan nasional sehingga akses ke kebijakan dan dana terbatas.
- Pembiayaan dan sumber daya: Supaya pesantren bisa bersaing secara kelembagaan, diperlukan pembiayaan yang memadai dan akses terhadap teknologi serta tenaga pendidik yang berkualitas.
- Digitalisasi & kepemimpinan santri: Pesantren modern harus mampu mengintegrasikan teknologi dan kepemimpinan generasi muda santri tanpa kehilangan identitas dan nilai tradisionalnya.
- Kesetaraan terhadap institusi strategis: Agar pesantren mendapatkan perhatian yang setara dengan sekolah dan perguruan tinggi dalam hirarki pendidikan nasional.
Implikasi Kebijakan
- Pemerintah dan DPR harus mengawal pelaksanaan Undang-Undang Pesantren melalui Ditjen Pesantren secara konkret: dari regulasi hingga dana.
- Pondok pesantren harus bersiap melakukan modernisasi kelembagaan: mengatur manajemen, meningkatkan mutu pengajar, memanfaatkan teknologi, dan memperluas jalur pendidikan.
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan menjadi kunci untuk memastikan bahwa penyataan “eksekutor nyata” bukan sekadar jargon, tetapi terwujud dalam program dan hasil di lapangan.
Pernyataan Kang Cucun pada dasarnya menegaskan bahwa roda pembangunan pendidikan pesantren memasuki fase kritis: dari pengakuan ke implementasi. Pembentukan Ditjen Pesantren harus dibarengi dengan langkah nyata agar pesantren bisa bangkit sebagai institusi pendidikan strategis, modern, berkarakter, dan setara. Jika implementasi berhasil, pesantren bisa menjadi rujukan dalam pembentukan generasi masa depan yang kuat secara spiritual, intelektual, dan teknologi. Jika tidak, pesantren bisa terus tertinggal dalam sistem pendidikan nasional yang semakin kompetitif.
Oleh : Bayo Nandymawa
foto








