
narapolitik.com – Integritas penegakan hukum kembali menjadi sorotan. Dalam sebuah diskusi, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyampaikan sejumlah kekhawatiran mengenai tata kelola penegakan hukum, terutama setelah mencuatnya perkara yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Diskusi tersebut tidak hanya membicarakan satu perkara. Sorotan berkembang pada bagaimana institusi penegak hukum mengelola barang bukti dan aset sitaan, menjalankan kewenangan, hingga memastikan setiap proses hukum berlangsung transparan dan dapat diawasi publik.
Salah satu hal yang dibahas adalah pengelolaan aset sitaan negara. Sugeng menyinggung perkara PT Gunung Bara Utama yang proses pelelangannya dinilai menimbulkan pertanyaan karena terdapat perbedaan antara nilai taksiran dengan hasil lelang.
Persoalan seperti ini penting diperhatikan karena aset yang disita dalam perkara hukum pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan negara. Jika terdapat selisih nilai yang besar atau proses yang dianggap tidak transparan, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana keputusan tersebut dibuat.
Transparansi menjadi semakin penting ketika nilai aset yang dipersoalkan mencapai angka besar.
Diskusi juga menyinggung dugaan adanya praktik yang disebut sebagai “penyanderaan” perkara. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan kekhawatiran bahwa kasus hukum dapat menjadi alat untuk menekan pihak tertentu atau diproses secara selektif.
Selain itu, muncul pula pembahasan mengenai dugaan keberadaan makelar kasus atau markus yang berperan sebagai perantara dalam perkara tertentu.
Tentu, berbagai tudingan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan mekanisme pengawasan yang sah. Namun, munculnya dugaan semacam ini menunjukkan pentingnya sistem yang mampu memastikan bahwa hukum tidak digunakan secara tebang pilih.
Sorotan lainnya mengarah pada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Operasi penertiban kawasan hutan dinilai memiliki tujuan penting dalam menyelesaikan persoalan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.
Namun, dalam diskusi tersebut muncul kekhawatiran mengenai transparansi dan dampak kebijakan terhadap masyarakat adat maupun perusahaan yang selama ini berada di kawasan yang menjadi objek penertiban.
Nama Agrinas juga ikut disebut dalam pembahasan mengenai pengelolaan lahan. Persoalan tersebut menjadi sensitif karena menyangkut kepastian hukum, hak atas tanah, serta bagaimana aset dan kawasan yang ditertibkan kemudian dikelola.
Karena itu, setiap proses pengalihan atau pengelolaan aset dan lahan perlu memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme yang transparan, serta dapat diperiksa oleh lembaga pengawas maupun masyarakat.
Persoalan penegakan hukum pada akhirnya bukan hanya mengenai siapa yang ditangkap atau berapa banyak perkara yang berhasil diungkap.
Yang jauh lebih penting adalah apakah masyarakat percaya bahwa hukum bekerja secara adil.
Ketika muncul dugaan korupsi, permainan perkara, ketidakjelasan pengelolaan aset, atau perlakuan berbeda terhadap pihak yang berperkara, kepercayaan publik dapat terkikis.
Dampaknya juga tidak berhenti pada institusi penegak hukum. Ketidakpastian hukum dapat memengaruhi iklim usaha dan membuat investor mempertanyakan kepastian dalam menjalankan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Salah satu kritik menarik dalam diskusi tersebut adalah anggapan bahwa mekanisme pengawasan negara masih terlalu lemah dan terkadang baru bergerak setelah muncul kebetulan atau temuan yang tidak terduga.
Dengan kata lain, sistem pengawasan jangan sampai hanya bekerja ketika ada pihak yang membongkar kasus atau ketika sebuah perkara secara tidak sengaja menemukan bukti baru.
Negara hukum membutuhkan sistem yang mampu mencegah penyimpangan sejak awal.
Pengawasan internal harus berjalan. Lembaga eksternal harus memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan. Aparat penegak hukum juga harus dapat mempertanggungjawabkan setiap penggunaan kewenangannya.
Pada akhirnya, kritik terhadap penegakan hukum seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai serangan terhadap institusi. Kritik justru dapat menjadi pengingat bahwa kewenangan besar harus selalu diikuti dengan pengawasan yang kuat.
Kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah dan berbagai persoalan yang dibahas dalam diskusi tersebut menjadi momentum untuk kembali mempertanyakan satu hal mendasar: apakah sistem pengawasan hukum di Indonesia sudah cukup kuat untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan?
Sebab, negara hukum yang sehat bukan hanya ditentukan oleh banyaknya perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga oleh kemampuan sistem memastikan bahwa hukum berlaku transparan, konsisten, dan adil bagi semua pihak.









