
narapolitik.com – Reforma agraria kembali menjadi perhatian dalam agenda legislasi nasional. Anggota Badan Legislasi DPR RI Azis Subekti menilai pembagian atau kepastian hak atas tanah saja belum cukup untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia mendorong reforma agraria dikaitkan dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta rantai pasok program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Menurut Azis, reforma agraria harus memiliki dampak ekonomi langsung terhadap masyarakat yang menerima manfaat penataan tanah.
Artinya, masyarakat tidak cukup hanya memiliki tanah. Mereka juga harus memiliki kemampuan untuk mengolah tanah tersebut menjadi sumber produksi dan pendapatan.
Gagasan tersebut mengubah perspektif reforma agraria dari sekadar persoalan kepemilikan tanah menjadi bagian dari pembangunan ekonomi masyarakat.
Azis menilai RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria perlu memberikan perhatian pada tahap pemberdayaan setelah proses penataan dan redistribusi tanah dilakukan.
Dalam pandangannya, masyarakat harus mendapatkan akses terhadap permodalan, kelembagaan koperasi, kepastian pasar serta hilirisasi hasil produksi.
Keterkaitan dengan program MBG menjadi menarik karena sektor pangan membutuhkan rantai pasok yang panjang. Jika produksi masyarakat desa dapat masuk dalam rantai pasok tersebut, reforma agraria berpotensi menciptakan efek ekonomi yang lebih luas.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga dapat menjadi salah satu penghubung antara petani, produsen dan pasar.
Namun gagasan tersebut membutuhkan desain kebijakan yang jelas. Jangan sampai petani mendapatkan tanah tetapi tidak memiliki modal, teknologi, pasar atau pendampingan.
Dalam konteks politik pembangunan, reforma agraria merupakan isu sensitif karena menyangkut kepemilikan tanah dan akses ekonomi masyarakat.
Karena itu, pembahasan RUU Reforma Agraria akan menjadi penting untuk melihat bagaimana DPR dan pemerintah menerjemahkan konsep tersebut ke dalam aturan yang dapat dijalankan.
Jika integrasi antara tanah, produksi, koperasi dan pasar berhasil, reforma agraria dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi.
Sebaliknya, jika hanya berhenti pada redistribusi tanah tanpa penguatan ekonomi, dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat berpotensi terbatas.
foto kumparan







