
narapolitik.com – Dewan Perwakilan Rakyat RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi RUU usul DPR. Langkah ini membuka tahapan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR dan menjadi salah satu agenda legislasi yang patut diperhatikan pelaku industri media.
Persetujuan RUU Penyiaran dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sebelum persetujuan, delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangannya secara tertulis.
RUU tersebut merupakan perubahan ketiga terhadap UU Penyiaran yang saat ini berlaku. Dengan disetujuinya RUU sebagai usul DPR, proses legislasi dapat berlanjut ke pembahasan bersama pemerintah.
Salah satu perubahan yang mendapat perhatian adalah jumlah komisioner Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI. Dalam rancangan tersebut, jumlah komisioner KPI diusulkan meningkat dari sembilan menjadi sebelas orang.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menjelaskan penambahan tersebut ditujukan untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dalam tubuh KPI.
Komposisi yang dijelaskan DPR mencakup tujuh orang perwakilan DPR, satu pemerintah, satu masyarakat, satu lembaga penyiaran dan satu akademisi.
Bagi industri media, perkembangan ini penting karena perubahan UU Penyiaran berpotensi memengaruhi tata kelola penyiaran nasional.
Perubahan regulasi juga menjadi semakin relevan di tengah perkembangan ekosistem media digital. Batas antara televisi, radio, platform digital dan konten internet semakin dinamis.
Karena itu, pembahasan RUU Penyiaran diperkirakan tidak hanya menjadi urusan lembaga penyiaran konvensional, tetapi juga berkaitan dengan perubahan perilaku konsumsi informasi masyarakat.
Di sisi lain, proses pembahasan harus memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan publik, kebebasan pers, kepastian hukum, perlindungan masyarakat dan perkembangan teknologi.
Bagi masyarakat, perhatian utama adalah memastikan aturan baru tidak mengurangi hak publik untuk memperoleh informasi.
Dengan masuknya RUU Penyiaran ke tahap pembahasan lebih lanjut, bola kini berada di antara DPR dan pemerintah. Publik, termasuk pelaku media, akan menunggu bagaimana substansi aturan tersebut berkembang sebelum akhirnya menjadi undang-undang.
foto antara







