
narapolitik.com – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN memasuki babak baru setelah KPK menetapkan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq sebagai salah satu dari delapan tersangka.
Fahd ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. KPK menyebut Fahd termasuk pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK Telusuri Peran Fahd
KPK menegaskan penyidikan tidak diarahkan pada latar belakang politik Fahd. Fokus penyidik adalah dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus bermula dari persoalan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Penyidik menduga terdapat pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar melalui sejumlah pihak untuk membantu proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Selain perkara HGB, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN, termasuk yang berkaitan dengan proses rotasi, mutasi, promosi jabatan serta layanan pertanahan.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Selain Fahd, KPK menetapkan tujuh tersangka lain, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Fahd, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Namun, status tersebut tidak otomatis berarti Nusron terlibat dalam tindak pidana. Proses penyidikan KPK masih berjalan.
Pada Kamis, 17 September 2026, KPK kemudian menggeledah sejumlah ruangan di kantor ATR/BPN sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus tersebut. Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada bukti yang ditemukan penyidik, termasuk penelusuran aliran uang dan alur perintah dalam perkara tersebut.









