
narapolitik.com – Presiden Prabowo Subianto menghadapi gugatan perdata terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di Kalimantan Barat. Gugatan tersebut diajukan melalui mekanisme class action oleh kelompok masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil.
Gugatan itu ditujukan kepada Prabowo bersama sejumlah pejabat pemerintah lainnya. Para penggugat mempersoalkan penanganan karhutla dan kabut asap yang dinilai belum mampu mengatasi dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.
Reuters melaporkan, kelompok masyarakat adat dan organisasi sipil tersebut menilai respons pemerintah terhadap kebakaran hutan belum memadai. Mereka meminta adanya pertanggungjawaban pemerintah atas dampak lingkungan serta kesehatan yang ditimbulkan.
Sementara itu, pemberitaan lokal menyebut gugatan tersebut juga melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Gugatan berkaitan dengan karhutla dan kabut asap yang terjadi sepanjang 2026.
Perkara ini menambah tekanan hukum terhadap pemerintah dalam persoalan pengendalian karhutla. Di sisi lain, pemerintah sebelumnya telah melakukan langkah penanganan di wilayah Kalimantan Barat, termasuk kunjungan Presiden Prabowo untuk membahas penanganan kebakaran.









