
narapolitik.com – Perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai juga diwarnai persoalan hilangnya tanda penyegelan ruang kerja Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan perkara dugaan gratifikasi dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo pada 9 September 2026. Jaksa KPK mengungkap persoalan tersebut saat membahas proses penyidikan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Budiman sendiri didakwa menerima gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp7,6 miliar. Perkara tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai yang dilakukan KPK.
Perkembangan ini menambah perhatian terhadap proses pengawasan internal di institusi kepabeanan, sementara proses hukum terhadap para terdakwa masih berlangsung.









