
narapolitik.com – Advokat Ahmad Khozinudin bersama Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa dilaporkan mengajukan laporan hukum terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan surat keterangan pendidikan yang dipersoalkan keabsahannya sebagai salah satu persyaratan pencalonan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dalam pemaparan yang disampaikan melalui diskusi podcast Youtube, Khozinudin mempertanyakan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran. Ia mengklaim bahwa dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan tidak memenuhi ketentuan penyetaraan pendidikan yang semestinya.
Namun, tudingan tersebut merupakan argumentasi pihak pelapor yang masih perlu diuji melalui proses hukum. Laporan atau pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Persoalkan Surat Keterangan Pendidikan
Pokok persoalan yang diangkat Khozinudin berkaitan dengan penggunaan surat keterangan atau suket pendidikan sebagai bagian dari persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Khozinudin berpendapat bahwa dokumen tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan pendidikan yang berlaku. Ia juga mempertanyakan apakah persyaratan pendidikan formal yang diwajibkan bagi calon presiden dan wakil presiden telah dipenuhi.
Persoalan ini menyangkut dua hal yang perlu dibedakan, yakni keabsahan dokumen pendidikan dan pemenuhan persyaratan pencalonan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan duduk perkara, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dipersoalkan, ketentuan penyetaraan pendidikan yang relevan, serta keputusan resmi lembaga berwenang. Tanpa pemeriksaan tersebut, dugaan yang disampaikan pelapor belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana pemalsuan.
Pelapor Menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam penjelasannya, Khozinudin juga mengaitkan persoalan tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menafsirkan pertimbangan hukum dalam putusan yang dirujuknya sebagai bagian dari argumentasi mengenai persyaratan pendidikan Gibran.
Khozinudin menekankan sifat putusan MK yang final dan mengikat. Akan tetapi, sifat final dan mengikat suatu putusan tidak otomatis berarti bahwa seluruh penafsiran pihak tertentu terhadap pertimbangan hukum di dalamnya telah dibenarkan oleh pengadilan.
Untuk menilai relevansi putusan tersebut, perlu diketahui nomor dan tanggal putusan yang dimaksud, pokok permohonan yang diperiksa, serta bagian pertimbangan dan amar putusannya. Isi putusan harus dibaca secara utuh agar tidak terjadi kesimpulan yang melampaui apa yang sebenarnya diputuskan hakim konstitusi.
Uji Penegakan Hukum di Bareskrim
Selain mempersoalkan dokumen pendidikan, Khozinudin menyebut langkah hukum tersebut sebagai ujian bagi penegakan hukum. Ia berharap kepolisian menangani laporan yang diajukan secara profesional dan tidak membedakan perlakuan berdasarkan jabatan atau kedudukan seseorang.
Dalam pemaparannya, ia juga mengaitkan perkara tersebut dengan kepemimpinan Kapolri yang disebutnya bernama Suyudi Ariosito. Identitas dan status pejabat yang dimaksud serta konteks waktunya perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi.
Secara hukum, laporan terhadap pejabat publik tetap harus ditangani berdasarkan alat bukti, ketentuan pidana yang berlaku, dan prosedur yang ditetapkan. Aparat penegak hukum perlu memeriksa apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana, bukan semata-mata bertumpu pada pernyataan pihak yang melapor.
Khozinudin turut menyinggung ancaman pidana penjara hingga enam tahun. Namun, penerapan ancaman pidana tersebut tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan dugaan yang disampaikan. Pasal yang digunakan, unsur perbuatan, bentuk dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku harus diperiksa terlebih dahulu.
Dorong DPR dan MPR Bahas Pemakzulan
Persoalan ini, menurut Khozinudin, tidak hanya perlu ditempuh melalui jalur pidana. Ia juga mendorong agar DPR dan MPR membahas kemungkinan pemakzulan Gibran dari jabatan wakil presiden.
Dorongan tersebut didasarkan pada pandangan pihak pelapor bahwa persoalan persyaratan pencalonan dapat memengaruhi legitimasi jabatan Gibran. Khozinudin bahkan menyampaikan penilaian bahwa Gibran telah kehilangan legitimasi moral di mata sebagian masyarakat.
Meski demikian, pemakzulan presiden atau wakil presiden di Indonesia memiliki mekanisme konstitusional tersendiri. Berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, proses tersebut mensyaratkan alasan konstitusional tertentu dan tahapan yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, serta MPR.
Karena itu, laporan pidana mengenai dugaan persoalan dokumen pendidikan tidak serta-merta menyebabkan seorang wakil presiden kehilangan jabatan. Dugaan tindak pidana, penilaian politik, legitimasi moral, dan pemberhentian melalui mekanisme konstitusi merupakan persoalan yang berbeda.
Menunggu Pembuktian dan Kejelasan Proses Hukum
Langkah yang disampaikan Ahmad Khozinudin membuka kembali perdebatan mengenai persyaratan pencalonan, transparansi dokumen pendidikan pejabat publik, dan konsistensi penegakan hukum.
Namun, penilaian terhadap perkara ini perlu bertumpu pada dokumen resmi, isi putusan pengadilan yang relevan, serta perkembangan penanganan laporan oleh kepolisian. Sikap kritis terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, tetapi tuduhan pidana tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga terdapat keterangan resmi mengenai hasil penanganan laporan dan bukti yang mendasarinya, dugaan yang disampaikan pihak pelapor perlu ditempatkan sebagai klaim yang belum terbukti, bukan sebagai kesimpulan bahwa Gibran telah melakukan tindak pidana.










