Patrialis Akbar Soroti Gugatan Ijazah Gibran di MK: Legal Standing Pemohon Dipertanyakan

narapolitik.com – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, menyoroti gugatan terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan ke MK. Ia mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tersebut.

Menurut Patrialis, persoalan utama yang perlu diperhatikan bukan hanya substansi gugatan mengenai dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga apakah pihak yang mengajukan permohonan memiliki kedudukan hukum untuk membawa perkara tersebut ke MK.

Pernyataan itu disampaikan Patrialis dalam keterangan pada Senin, 5 Oktober 2026, ketika polemik persyaratan pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian publik.

Patrialis Akbar Pertanyakan Kedudukan Hukum Pemohon

Patrialis menilai, dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden, pihak yang pada dasarnya memiliki kedudukan untuk mengajukan permohonan adalah pasangan calon yang berkontestasi dalam pemilu.

Ia pun mempertanyakan apakah para pihak yang mengajukan gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran memenuhi kualifikasi tersebut.

“Kalau sengketa Pilpres, yang mengajukan itu adalah pasangan calon. Sekarang, yang mengajukan ini pasangan calon apa bukan?” kata Patrialis, sebagaimana diberitakan iNews pada 5 Oktober 2026.

Ia menegaskan bahwa pandangannya tidak ditujukan untuk menyerang pribadi para pemohon. Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka sistem hukum dan ketatanegaraan yang berlaku.

Bagi Patrialis, pengujian terhadap sebuah permohonan di pengadilan tidak cukup hanya dengan melihat materi yang dipersoalkan. Aspek kedudukan hukum pihak yang mengajukan perkara juga menjadi bagian penting yang harus diperiksa.

Patrialis Ingatkan Batas Kewenangan MK

Selain mempertanyakan legal standing, Patrialis menyoroti pembagian kewenangan antarlembaga negara dalam menangani persoalan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Ia menilai, sebagian materi yang diajukan dalam perkara tersebut berkaitan dengan kewenangan lembaga lain sehingga tidak seluruh persoalannya dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu di MK.

“MK itu juga ada batasannya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menempatkan polemik ijazah Gibran dalam dua ranah persoalan hukum yang perlu dibedakan: apakah permohonan dapat diterima berdasarkan kedudukan hukum pemohon dan apakah substansi yang dipersoalkan berada dalam kewenangan lembaga yang mengadili.

Keduanya merupakan pertanyaan hukum yang berbeda. Sebuah permohonan dapat menghadapi persoalan prosedural tanpa berarti seluruh tuduhan atau dalil yang diajukan telah dibuktikan benar ataupun salah.

Apa yang Dipersoalkan dalam Kasus Ijazah Gibran?

Polemik ini berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Para pemohon dalam perkara di MK mempersoalkan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan tersebut. Mereka meminta MK menilai keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Perkara itu kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai dokumen pendidikan dari luar negeri, mekanisme penyetaraan, serta kewenangan lembaga negara dalam memeriksa persyaratan pencalonan.

Namun, penting untuk membedakan antara dalil yang disampaikan pemohon, keterangan pihak-pihak dalam persidangan, dan fakta yang dinyatakan oleh pengadilan. Tuduhan atau keberatan yang diajukan dalam gugatan tidak dengan sendirinya menjadi fakta hukum yang telah terbukti.

MK Tolak Permohonan, Apa Artinya bagi Polemik Gibran?

Perkembangan penting terjadi pada 6 Oktober 2026. MK menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan setelah para pemohon meminta, antara lain, agar Gibran didiskualifikasi sebagai wakil presiden.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan undang-undang. Namun, MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya karena perkara tersebut tidak lagi tepat diperiksa sebagai sengketa hasil Pilpres setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.

Putusan ini perlu dibaca secara cermat. MK tidak menerima permohonan tersebut, antara lain karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan batas mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu. Dengan demikian, putusan itu tidak dapat disederhanakan sebagai putusan yang secara langsung membatalkan jabatan Gibran ataupun sebagai pembuktian bahwa seluruh persoalan dokumen pendidikannya telah tuntas.

MK juga menyatakan bahwa persoalan pemenuhan dan keabsahan persyaratan pendidikan secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.

Persoalan Hukum yang Masih Menjadi Perhatian

Pandangan Patrialis Akbar dan putusan MK memperlihatkan pentingnya membedakan prosedur beracara dengan pemeriksaan substansi suatu perkara.

Di satu sisi, pihak yang mengajukan gugatan perlu memenuhi persyaratan kedudukan hukum serta menggunakan mekanisme yang sesuai. Di sisi lain, persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan calon pejabat publik perlu dinilai berdasarkan dokumen, ketentuan perundang-undangan, dan kewenangan lembaga yang berwenang.

Dalam konteks ini, pernyataan Patrialis pada 5 Oktober 2026 berfokus pada aspek prosedural dan pembagian kewenangan. Sementara itu, putusan MK pada 6 Oktober 2026 memberikan batasan terhadap penyelesaian perkara tersebut melalui jalur sengketa hasil Pilpres.

Perkembangan selanjutnya perlu dilihat berdasarkan keputusan resmi lembaga yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan klaim para pihak yang bersengketa.

Pada akhirnya, polemik ijazah Gibran bukan hanya menyangkut riwayat pendidikan seorang pejabat publik, tetapi juga menguji pemahaman masyarakat mengenai persyaratan pencalonan, kedudukan hukum pemohon, dan batas kewenangan lembaga negara dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia.

Related Posts

Greenpeace Bentangkan Spanduk Raksasa di Bundaran HI

narapolitik.com – Pada Selasa pagi (20/10/2026), sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia memanjat Monumen Selamat Datang di Bundaran HI dan membentangkan dua spanduk raksasa. Spanduk pertama bertuliskan: “Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya…

Karhutla Membara, Greenpeace Turun ke HI!

narapolitik.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan nasional. Di tengah upaya pemerintah memadamkan api dan menindak pihak yang diduga bertanggung jawab, Greenpeace Indonesia menggelar aksi di kawasan…

Leave a Reply

You Missed

Greenpeace Bentangkan Spanduk Raksasa di Bundaran HI

  • By mintz
  • October 20, 2026
  • 0
  • 17 views
Greenpeace Bentangkan Spanduk Raksasa di Bundaran HI

Karhutla Membara, Greenpeace Turun ke HI!

  • By mintz
  • October 20, 2026
  • 0
  • 18 views
Karhutla Membara, Greenpeace Turun ke HI!

Anak di Bawah 16 Tahun, Akses Medsos Dibatasi!

  • By mintz
  • October 18, 2026
  • 0
  • 18 views
Anak di Bawah 16 Tahun, Akses Medsos Dibatasi!

UNAIR dan DPD RI Buka Mata Mahasiswa soal Politik

UNAIR dan DPD RI Buka Mata Mahasiswa soal Politik

Rocky Gerung Masuk Istana, Sebut Ini!

  • By mintz
  • October 17, 2026
  • 0
  • 24 views
Rocky Gerung Masuk Istana, Sebut Ini!

Bahlil Klaim Stok BBM Aman, Koster Disorot di SPBU Bali

  • By mintz
  • October 17, 2026
  • 0
  • 25 views
Bahlil Klaim Stok BBM Aman, Koster Disorot di SPBU Bali