Eka Widodo Usul Pansus, Komarudin Watubun Buka Opsi Hak Angket soal Ijazah Gibran

narapolitik.com – Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memunculkan perdebatan di DPR. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo, mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mendalami persoalan tersebut. Sementara itu, politikus PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menilai Gibran sebaiknya mengundurkan diri dan menyebut pansus maupun hak angket sebagai opsi yang mungkin ditempuh parlemen.

Pernyataan kedua anggota Komisi II DPR itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonannya pada Pilpres 2024, Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Namun, dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

MK sekaligus menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.

Eka Widodo Dorong Pembentukan Pansus DPR

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan pembentukan pansus untuk menindaklanjuti pertimbangan hukum MK. Menurutnya, persoalan yang masih membutuhkan klarifikasi harus diperiksa secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.

Eka menilai putusan MK perlu dibaca secara utuh. Ia menekankan bahwa penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak menutup kemungkinan bagi lembaga negara yang berwenang untuk menindaklanjuti persoalan faktual sesuai ketentuan hukum.

“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata Eka, Kamis, 8 Oktober 2026.

Usulan pansus tersebut diarahkan untuk mendalami persoalan pemenuhan syarat administrasi pencalonan Gibran. Pemeriksaan dapat berfokus pada dokumen pendidikan yang digunakan, mekanisme penyetaraan, serta proses verifikasi oleh instansi terkait.

Eka juga mengaitkan kemungkinan tindak lanjut dengan mekanisme konstitusional apabila pemeriksaan menemukan bukti yang memenuhi persyaratan hukum untuk proses lebih lanjut.

Meski demikian, usulan Eka tidak berarti pansus telah resmi dibentuk. Pembentukan alat kelengkapan atau panitia khusus DPR harus mengikuti prosedur kelembagaan dan memperoleh dukungan yang diperlukan di parlemen.

Komarudin Watubun: Gibran Sebaiknya Mundur

Di sisi lain, Komarudin Watubun menyampaikan sikap yang lebih tegas. Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR tersebut menilai pengunduran diri Gibran layak dipertimbangkan setelah putusan MK menjadi perhatian publik.

Komarudin mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip ketaatan hukum dan tanggung jawab moral seorang pejabat publik.

“Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik,” kata Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya kejujuran bagi seorang pemimpin.

“Saya lebih bilang kan, pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian politik dan moral Komarudin. Adapun putusan MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan dalam perkara yang diperiksa tidak dengan sendirinya menjadi putusan bahwa Gibran melakukan kebohongan atau pelanggaran pidana.

Komarudin menyatakan, apabila Gibran tidak mengundurkan diri, DPR dapat mempertimbangkan langkah kelembagaan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Komarudin Sebut Pansus dan Hak Angket Masih Mungkin

Selain menyampaikan pandangan mengenai pengunduran diri, Komarudin membuka kemungkinan penggunaan instrumen pengawasan DPR.

Ia menyebut pembentukan pansus maupun penggunaan hak angket sebagai opsi yang dapat dipertimbangkan, bergantung pada sikap partai-partai di parlemen.

“Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa,” kata Komarudin.

Namun, Komarudin juga menyatakan bahwa Fraksi PDIP DPR belum membahas putusan MK tersebut secara resmi ketika ia menyampaikan pernyataannya.

Dengan demikian, pernyataan Komarudin belum dapat diartikan sebagai keputusan resmi Fraksi PDIP untuk mendukung pembentukan pansus atau mengajukan hak angket.

Di DPR, kedua instrumen itu memiliki karakteristik berbeda. Pansus merupakan mekanisme kerja khusus yang dibentuk sesuai aturan DPR untuk menangani persoalan tertentu. Sementara itu, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, berdampak luas, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan hak angket maupun pembentukan pansus tidak otomatis menghasilkan kesimpulan bahwa seseorang telah melanggar hukum. Temuan dan rekomendasi tetap harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai.

Apa Sebenarnya Isi Putusan MK?

Polemik ini berkembang setelah MK memeriksa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

MK juga membahas dokumen certificate of attendance yang diajukan dalam perkara tersebut. Menurut pertimbangan hakim, dokumen itu merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan dengan sendirinya bukti bahwa pendidikan setingkat SMA telah ditamatkan.

Meskipun demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres tersebut. MK juga menegaskan bahwa pengadilan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara itu.

Karena itu, ada dua hal yang perlu dibedakan. Pertama, pertimbangan MK mengenai bukti dokumen pendidikan dalam perkara tersebut. Kedua, putusan akhir mengenai apakah permohonan dapat diterima dan apakah MK berwenang memberikan konsekuensi yang diminta pemohon.

Putusan itu tidak dapat disederhanakan menjadi pernyataan bahwa Gibran telah terbukti melakukan pelanggaran hukum. Sebaliknya, putusan tersebut juga tidak boleh dibaca seolah-olah MK telah memastikan seluruh persoalan administrasi pendidikan yang dipersoalkan selesai secara substantif.

Akankah Pansus Ijazah Gibran Terwujud?

Usulan Eka Widodo dan pernyataan Komarudin Watubun memperlihatkan bahwa polemik ijazah Gibran telah memasuki perdebatan mengenai langkah lanjutan yang mungkin dilakukan DPR.

Eka mendorong pembentukan pansus untuk mendalami persoalan berdasarkan bukti. Komarudin, sementara itu, menilai pengunduran diri merupakan pilihan yang lebih baik menurut pandangannya, sembari membuka kemungkinan pansus atau hak angket.

Namun, realisasi usulan tersebut bergantung pada proses politik dan kelembagaan di DPR. Dukungan fraksi, dasar pembentukan, ruang lingkup pemeriksaan, serta kesesuaian instrumen yang digunakan akan menentukan langkah berikutnya.

Apabila pansus atau mekanisme pengawasan lain ditempuh, pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah dokumen pendidikan tersedia, melainkan juga bagaimana proses penyetaraan dilakukan, instansi mana yang bertanggung jawab memverifikasinya, dan apakah prosedur tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat pencalonan.

Di sisi lain, apabila hasil pemeriksaan memunculkan dugaan pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum, tindak lanjutnya harus menggunakan mekanisme yang sesuai dan tetap menghormati hak pihak-pihak terkait.

Pemakzulan Tidak Bisa Dilakukan Secara Otomatis

Perdebatan mengenai pansus dan hak angket juga berkaitan dengan kemungkinan pemakzulan atau impeachment. Namun, pembentukan pansus maupun penggunaan hak angket tidak otomatis berujung pada pemberhentian wakil presiden.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, termasuk apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Sementara itu, Pasal 7B mengatur prosedur konstitusional yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.

Dengan demikian, apabila DPR ingin membawa persoalan tersebut ke proses pemakzulan, harus terdapat dasar konstitusional yang relevan dan dipenuhi melalui tahapan yang ditentukan UUD 1945.

Perdebatan ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut Gibran Rakabuming Raka, tetapi juga menguji bagaimana lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan tanpa melampaui kewenangannya.

Apakah usulan Eka Widodo akan memperoleh dukungan lintas fraksi? Apakah partai-partai di DPR akan memilih pansus, hak angket, atau mekanisme lain? Hingga pernyataan para politikus tersebut diberitakan pada 8 Oktober 2026, pertanyaan itu masih terbuka.

Yang jelas, setiap langkah DPR perlu bertumpu pada bukti, prosedur yang sah, dan prinsip akuntabilitas agar polemik politik dapat ditangani melalui mekanisme demokrasi konstitusional.

Related Posts

Greenpeace Bentangkan Spanduk Raksasa di Bundaran HI

narapolitik.com – Pada Selasa pagi (20/10/2026), sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia memanjat Monumen Selamat Datang di Bundaran HI dan membentangkan dua spanduk raksasa. Spanduk pertama bertuliskan: “Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya…

Karhutla Membara, Greenpeace Turun ke HI!

narapolitik.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan nasional. Di tengah upaya pemerintah memadamkan api dan menindak pihak yang diduga bertanggung jawab, Greenpeace Indonesia menggelar aksi di kawasan…

Leave a Reply

You Missed

Greenpeace Bentangkan Spanduk Raksasa di Bundaran HI

  • By mintz
  • October 20, 2026
  • 0
  • 15 views
Greenpeace Bentangkan Spanduk Raksasa di Bundaran HI

Karhutla Membara, Greenpeace Turun ke HI!

  • By mintz
  • October 20, 2026
  • 0
  • 15 views
Karhutla Membara, Greenpeace Turun ke HI!

Anak di Bawah 16 Tahun, Akses Medsos Dibatasi!

  • By mintz
  • October 18, 2026
  • 0
  • 16 views
Anak di Bawah 16 Tahun, Akses Medsos Dibatasi!

UNAIR dan DPD RI Buka Mata Mahasiswa soal Politik

UNAIR dan DPD RI Buka Mata Mahasiswa soal Politik

Rocky Gerung Masuk Istana, Sebut Ini!

  • By mintz
  • October 17, 2026
  • 0
  • 23 views
Rocky Gerung Masuk Istana, Sebut Ini!

Bahlil Klaim Stok BBM Aman, Koster Disorot di SPBU Bali

  • By mintz
  • October 17, 2026
  • 0
  • 24 views
Bahlil Klaim Stok BBM Aman, Koster Disorot di SPBU Bali