
narapolitik.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik. Setelah bertahun-tahun berada dalam tarik-ulur pembahasan, DPR kini menyatakan komitmen untuk merampungkan aturan tersebut pada akhir 2026.
Komitmen itu menguat setelah Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026, menerima laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset dari Komisi III. Namun, agenda tersebut belum merupakan pengesahan RUU menjadi undang-undang.
Ketua DPR Puan Maharani kemudian menyampaikan bahwa DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut muncul di tengah kembali menguatnya tuntutan masyarakat agar negara memiliki instrumen yang lebih kuat untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan.
RUU Perampasan Aset Bukan Barang Baru
RUU Perampasan Aset memiliki sejarah panjang. Gagasan regulasi ini telah muncul sejak lebih dari satu dekade lalu dan beberapa kali masuk dalam agenda legislasi nasional.
Pada 2025, RUU tersebut kembali mendapat momentum setelah masuk Prolegnas Prioritas. Pada 2026, DPR menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset masih menjadi salah satu prioritas dan pembahasannya dilakukan oleh Komisi III.
Komisi III juga menyatakan telah melakukan serangkaian rapat dengar pendapat untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak. DPR menyebut pembahasan tersebut diarahkan untuk memperjelas mekanisme perampasan aset sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Artinya, persoalannya bukan lagi sekadar apakah RUU ini penting atau tidak. Perdebatan kini bergeser pada seperti apa aturan perampasan aset yang akan lahir.
Mengapa RUU Ini Dianggap Penting?
Selama ini, negara sebenarnya sudah memiliki sejumlah instrumen hukum untuk merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana, antara lain melalui UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Namun, mekanisme yang ada masih memiliki keterbatasan.
Dalam kasus tertentu, penegakan hukum bisa berhasil membuktikan tindak pidana dan menghukum pelakunya, tetapi proses mengejar serta mengembalikan seluruh hasil kejahatan tidak selalu mudah.
RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pendekatan asset recovery, sehingga pemberantasan kejahatan tidak berhenti pada menghukum pelaku, tetapi juga mengejar keuntungan ekonomi yang berasal dari tindak pidana.
Hal tersebut menjadi semakin penting dalam kasus korupsi, pencucian uang, kejahatan sumber daya alam, hingga tindak pidana ekonomi yang melibatkan jaringan dan kepemilikan aset yang kompleks.
Ada Perdebatan soal Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan
Salah satu isu paling penting dalam RUU ini adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa harus terlebih dahulu menjatuhkan pidana kepada seseorang dalam kondisi tertentu.
Konsep tersebut dapat menjadi instrumen penting ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau perkara pidananya menghadapi hambatan tertentu.
Namun, mekanisme tersebut juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai perlindungan hak milik warga negara, standar pembuktian, asas praduga tak bersalah, serta pengawasan pengadilan.
Karena itu, aturan yang terlalu longgar berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Sebaliknya, aturan yang terlalu sempit dapat membuat RUU kehilangan daya guna dalam mengejar aset hasil kejahatan.
Persoalan keseimbangan inilah yang menjadi salah satu pekerjaan rumah terbesar pembentuk undang-undang.
Sorotan Baru: Transparansi Draf RUU
Di tengah target penyelesaian pada Desember, muncul kritik dari kelompok masyarakat sipil mengenai transparansi pembahasan.
Transparency International Indonesia bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil mempertanyakan belum dibukanya draf RUU Perampasan Aset kepada publik. Mereka menilai partisipasi publik tidak cukup hanya diukur dari jumlah rapat dengar pendapat, tetapi masyarakat juga harus dapat membaca dan memberikan masukan terhadap substansi pasal yang sedang dibahas.
TI Indonesia menyebut DPR telah melakukan 35 kali RDPU dan tiga kunjungan kerja. Namun, menurut mereka, draf yang sedang dibahas belum dipublikasikan secara terbuka.
Kritik tersebut penting karena RUU Perampasan Aset akan memberikan kewenangan yang cukup besar kepada negara terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Publik tentu perlu mengetahui bagaimana mekanisme penyitaan, pembuktian, perampasan, pengelolaan, hingga pengembalian aset tersebut nantinya dilakukan.
Jangan Sampai Senjata Melawan Korupsi Justru Lemah
Kelompok masyarakat sipil juga menyoroti sejumlah perbedaan antara draf pemerintah sebelumnya dan draf yang disebut sebagai versi DPR.
Di antaranya adalah dugaan perubahan mengenai illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak wajar, ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan, serta kelembagaan yang akan mengelola aset hasil perampasan. Kritik tersebut merupakan pandangan dari kelompok masyarakat sipil dan masih menjadi bagian dari perdebatan terhadap substansi RUU.
Di sisi lain, kebutuhan terhadap regulasi perampasan aset memang sulit diabaikan.
Jika negara berhasil menghukum seseorang tetapi aset hasil kejahatannya tetap tersembunyi, tujuan pemberantasan korupsi menjadi tidak maksimal.
Karena itu, RUU Perampasan Aset seharusnya tidak hanya mengejar target cepat disahkan. Kualitas aturan dan mekanisme pengawasan juga harus menjadi prioritas.
Target 15 Desember dan Ujian DPR
Target 15 Desember 2026 kini menjadi tenggat politik sekaligus ujian bagi DPR.
Di satu sisi, penyelesaian RUU Perampasan Aset dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.
Di sisi lain, pembahasan yang terlalu terburu-buru tanpa membuka ruang partisipasi publik justru dapat menimbulkan persoalan baru setelah undang-undang berlaku.
Karena itu, masyarakat tidak hanya perlu bertanya kapan RUU Perampasan Aset disahkan, tetapi juga apa isi pasal-pasalnya dan seberapa kuat perlindungan terhadap hak warga negara.
RUU ini pada akhirnya harus mampu melakukan dua hal sekaligus: memberikan negara senjata yang kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan, tetapi tetap memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi alat yang dapat digunakan secara sewenang-wenang.
Target Desember boleh dikejar. Tetapi jangan sampai kecepatan mengalahkan kualitas.










