
narapolitik.com – Polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini memasuki proses di Mahkamah Konstitusi (MK). MK telah menerbitkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan penanganan permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026.
Peraturan tersebut diterbitkan setelah MK menerima permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan pemohon lainnya pada 10 September 2026. Permohonan tersebut berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran.
MK menegaskan bahwa PMK Nomor 1 Tahun 2026 bersifat prosedural. Penerbitan aturan tersebut, menurut MK, tidak berarti lembaga tersebut telah mengambil sikap terhadap kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, objek perkara maupun substansi permohonan.
Perkara tersebut dijadwalkan memasuki sidang perdana pada Senin, 21 September 2026. Dengan demikian, perhatian publik kini tertuju pada proses persidangan dan bagaimana MK menilai permohonan yang diajukan.
Perkara ini menjadi isu politik dan hukum karena menyangkut persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Namun, hasil akhir perkara masih menunggu proses pemeriksaan dan keputusan MK.









