Bupati Gowa Jadi Tersangka, Dugaan Pungutan Pengurusan Izin Bangunan Capai Rp1,1 Miliar

narapolitik.com – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Jumat, 25 September 2026. Polisi menyebut perkara yang disangkakan kepada Husniah berkaitan dengan dugaan pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut penyidik, uang yang sejauh ini berhasil diidentifikasi dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Berawal dari Pengurusan Izin Bangunan

Kasus ini berkaitan dengan proses pengurusan berbagai perizinan pembangunan di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026.

Penyidik mengungkap adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak swasta yang sedang mengurus perizinan bangunan. Salah satu proses yang menjadi perhatian adalah pengurusan PBG untuk pengembang perumahan.

Polisi menyebut Husniah diduga meminta informasi mengenai pemohon dan hasil pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dalam perkara tersebut, penyidik juga menduga adanya perintah kepada pejabat terkait untuk meminta uang kepada pengembang.

Jumlah uang yang telah terlacak penyidik saat ini mencapai Rp1,1 miliar.

Ada Dugaan Permintaan Rumah dengan Diskon 70 Persen

Salah satu bagian yang membuat kasus ini menjadi perhatian adalah dugaan permintaan fasilitas berupa rumah.

Dalam keterangan penyidik, Husniah disebut meminta satu unit rumah di kawasan perumahan Royal Spring. Rumah tersebut memiliki harga awal sekitar Rp1,4 miliar, namun diduga diminta dengan potongan harga hingga 70 persen sebagai bagian dari persoalan pengurusan PBG.

Selain perkara tersebut, penyidik menyebut terdapat sejumlah rangkaian peristiwa lain yang masih menjadi bagian dari penyidikan.

Karena perkara masih berjalan, seluruh dugaan tersebut tetap merupakan materi penyidikan dan akan diuji melalui proses hukum.

Polisi Periksa 30 Saksi

Penetapan Husniah sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara.

Kortastipidkor Polri menyebut telah memeriksa 30 orang saksi dan empat orang ahli. Pemeriksaan ahli mencakup bidang pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, serta pemerintahan daerah.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah jabatan Bupati Gowa, kantor Bupati Gowa, serta dua lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Aset Senilai Rp5,5 Miliar Disita

Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga menyita sejumlah aset yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

Nilai aset yang disita dilaporkan sekitar Rp5,5 miliar, termasuk kendaraan dan properti. Penyidik masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara.

Sementara itu, sampai 26 September 2026, Husniah belum ditahan. Penyidik menyatakan keputusan mengenai penahanan akan melihat perkembangan proses penyidikan.

Kuasa Hukum Pertimbangkan Praperadilan

Di sisi lain, tim kuasa hukum Husniah menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum menyebut mereka masih mempelajari alat bukti yang menjadi dasar penyidik dalam menetapkan status tersangka. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mengajukan praperadilan.

Kasus ini selanjutnya akan bergulir melalui proses hukum. Penyidikan juga masih dapat berkembang seiring pemeriksaan saksi, penelusuran aliran dana, dan pendalaman aset yang dilakukan aparat penegak hukum.

Related Posts

Greenpeace Bentangkan Spanduk Raksasa di Bundaran HI

narapolitik.com – Pada Selasa pagi (20/10/2026), sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia memanjat Monumen Selamat Datang di Bundaran HI dan membentangkan dua spanduk raksasa. Spanduk pertama bertuliskan: “Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya…

Karhutla Membara, Greenpeace Turun ke HI!

narapolitik.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan nasional. Di tengah upaya pemerintah memadamkan api dan menindak pihak yang diduga bertanggung jawab, Greenpeace Indonesia menggelar aksi di kawasan…

Leave a Reply

You Missed

Greenpeace Bentangkan Spanduk Raksasa di Bundaran HI

  • By mintz
  • October 20, 2026
  • 0
  • 17 views
Greenpeace Bentangkan Spanduk Raksasa di Bundaran HI

Karhutla Membara, Greenpeace Turun ke HI!

  • By mintz
  • October 20, 2026
  • 0
  • 18 views
Karhutla Membara, Greenpeace Turun ke HI!

Anak di Bawah 16 Tahun, Akses Medsos Dibatasi!

  • By mintz
  • October 18, 2026
  • 0
  • 18 views
Anak di Bawah 16 Tahun, Akses Medsos Dibatasi!

UNAIR dan DPD RI Buka Mata Mahasiswa soal Politik

UNAIR dan DPD RI Buka Mata Mahasiswa soal Politik

Rocky Gerung Masuk Istana, Sebut Ini!

  • By mintz
  • October 17, 2026
  • 0
  • 24 views
Rocky Gerung Masuk Istana, Sebut Ini!

Bahlil Klaim Stok BBM Aman, Koster Disorot di SPBU Bali

  • By mintz
  • October 17, 2026
  • 0
  • 25 views
Bahlil Klaim Stok BBM Aman, Koster Disorot di SPBU Bali