google-site-verification=x07vjbomxlsBvPbIbOjcR7vfc5Jw4mGyIscP06Am1sQ

Pansus Haji akan Panggil Kementerian Agama hingga Mashariq

Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji akan memanggil sejumlah lembaga dan kementerian untuk dimintai keterangan terkait buruknya penyelenggaran ibadah haji 2024. Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya, mengatakan kementerian dan lembaga yang akan diperiksa oleh pansus, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham, serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Itu yang sudah fix (dipanggil oleh pansus),” kata Wisnu saat dihubungi Tempo, Senin, 22 Juli 2024.

Selain lembaga pemerintah, Pansus Haji juga akan memanggil dewan pakar dan vendor penyelenggara haji untuk jemaah asal Indonesia. Namun Wisnu mengatakan apakah dewan pakar yang dipanggil berasal dari Arab Saudi atau tidak akan dibahas dalam rapat pansus.

Sementara itu, Wisnu menyebut pansus akan memanggil Mashariq selaku vendor yang mengurus jemaah haji Indonesia. Mashariq merupakan kependekan dari Motawif Pilgrims for Southeast Asian Countries Co. Perusahaan swasta ini bekerja sama dengan Pemerintah Saudi menyediakan paket perjalanan haji dan umrah. Mereka menyediakan katering, transportasi, dan akomodasi kepada jemaah haji asal Indonesia.

“Layanan Mashariq itu kan mereka penyelenggaranya, kateringnya juga, pastinya mereka juga akan ditanyakan,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI ini.

Anggota Pansus Haji saat ini menunggu jadwal rapat perdana setelah dibentuk pada awal bulan Juli. DPR menyetujui pembentukan pansus haji dalam sidang paripurna ke-21 masa persidangan V, Selasa, 9 Juli 2024.

Pansus ini disahkan setelah anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji. Setidaknya ada 35 anggota DPR RI yang terdiri lebih dari dua fraksi yang setuju pembentukan panitia khusus untuk menyelidiki penyelanggaran haji 2024 yang bermasalah.

Salah satu masalah yang akan digali oleh panitia khusus adalah soal pembagian kuota haji yang tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal 64 ayat 2 menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Panitia kerja Komisi VIII dan menteri agama awalnya sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian haji reguler 221.720.

Kuota ini termasuk kuota tambahan hasil lobi pemerintah RI terhadap Arab Saudi, yang memberikan tambahan 20 ribu jemaah. Dari hasil kesepakatan itu juga ditetapkan anggaran haji 2024 sebesar Rp 8,3 triliun. Namun di tengah jalan, Kementerian Agama justru mengalokasikan 20.000 kuota tambahan dengan rincian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Walhasil, kuota haji khusus justru melampaui batas 8 persen seperti yang ditetapkan Undang-Undang.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mempersilakan Panitia Khusus Haji menyelidiki dugaan korupsi penyelenggaran haji.

“Perihal dugaan korupsi, monggo dibuktikan saja, kira-kira ada korupsi di bagian apa?” Kata Hilman kepada Tempo melalui pesan whatsapp, Selasa, 16 Juli 2024.

Terkait pembagian kuota haji, Hilman mengatakan Pasal 9 Undang-Undang Ibadah Haji menyebutkan bahwa menteri yang mengatur alokasi kuota tambahan itu. Menteri Agama lantas mengalokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

“Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di tengah jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Indonesia mendapat spesial ekstra kuota 20.000,” katanya.

Selain itu, Hilman mengatakan pembagian alokasi tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Hal itu tertuang dalam nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. MoU itu yang kemudian menjadi landasan Kemenag dalam menyiapkan layanan. Hilman menuturkan pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dengan Komisi VIII DPR RI pada Januari 2024 tentang pembagian kuota haji tersebut, namun tidak tercapai.

“Kebijakan (pengalokasian kuota tambahan) sudah kami pertimbangkan matang-matang dan kami sudah berusaha komunikasikan itu dengan komisi VIII DPR RI,” ucapnya.

sumber

Robby Manikam

Related Posts

Demo anarkis, mengapa terjadi? Tuntutan Bubarkan DPR

Sejak pagi, ribuan demonstran—termasuk mahasiswa, pelajar SMA/SMK, ojek online, dan masyarakat umum—berkumpul di Jalan Gatot Subroto, menuntut pencabutan tunjangan besar bagi anggota DPR serta pembubaran lembaga legislatif tersebut Pengamanan awal…

Nama Kahar Muzakir Mencuat Sebagai Kandidat Pimpinan MPR-RI Periode 2024-2029

narapolitik.com – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyebut pimpinan MPR dari Fraksi Golkar merupakan sosok yang berpengalaman. Dia membuka peluang mantan Ketua Komisi XI DPR RI,…

Leave a Reply

You Missed

Hasan Nasbi: Bukan Waktu yang Pas Buat Provokasi Pemerintah

Hasan Nasbi: Bukan Waktu yang Pas Buat Provokasi Pemerintah

Transisi di Golkar Sulsel: SK Pawe Berakhir, Isu Muhidin Jadi Plt Ketua Mencuat

  • By raditya
  • November 20, 2025
  • 31 views
Transisi di Golkar Sulsel: SK Pawe Berakhir, Isu Muhidin Jadi Plt Ketua Mencuat

Karier Politik Amien Rais di Ambang Krisis: Gagal di Pilpres, Tinggalkan PAN, dan Kini Digugat oleh Partai Ummat

  • By raditya
  • November 20, 2025
  • 38 views
Karier Politik Amien Rais di Ambang Krisis: Gagal di Pilpres, Tinggalkan PAN, dan Kini Digugat oleh Partai Ummat

Denny Indrayana Gabung Tim Hukum Roy Suryo cs

  • By raditya
  • November 14, 2025
  • 51 views
Denny Indrayana Gabung Tim Hukum Roy Suryo cs

Becak Listrik untuk Lansia : Dorong Pemberdayaan Pengayuh di Indramayu

  • By raditya
  • November 14, 2025
  • 34 views
Becak Listrik untuk Lansia : Dorong Pemberdayaan Pengayuh di Indramayu

Kritik Keras Amien Rais terhadap Proses Reformasi Polri: “Hanya Mempertahankan Kebobrokan”

Kritik Keras Amien Rais terhadap Proses Reformasi Polri: “Hanya Mempertahankan Kebobrokan”