
Dugaan kebijakan larangan berhijab kembali mencuat. Teranyar diduga dilakukan lembaga medis Rumah Sakit Medistra di Jakarta Selatan. Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Nabilah Aboebakar Alhabsyi menilai kebijakan tersebut merupakan tindakan diskriminatif yang melanggar hak asasi manusia dan kebebasan beragama yang seharusnya dihormati di semua aspek kehidupan, termasuk di tempat kerja.
“Larangan hijab ini tidak hanya tidak adil, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi kita. Setiap individu memiliki hak untuk menjalankan keyakinan agamanya, termasuk dalam memilih pakaian yang sesuai dengan ajaran agamanya,” kata Nabilah dikutip Senin (2/9).
Nabilah menyoroti bahwa larangan hijab sebenarnya tidak ada hubungannya dengan profesionalisme di tempat seseorang bekerja, terutama di sektor kesehatan yang seharusnya lebih menitik beratkan pada kualitas pelayanan dan perawatan pasien.
“Profesi kesehatan adalah tentang merawat dan melayani manusia. Persoalan hijab sama sekali tidak mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memberikan perawatan yang berkualitas,” kata Nabilah.
Sebagai bagian dari respons terhadap kebijakan ini, Nabilah berencana untuk mengangkat isu ini dalam berbagai pertemuan bersama para anggota DPRD DKI Jakarta dan mendesak Pemprov DKI untuk mengambil tindakan tegas dalam menegakkan perlindungan hak asasi manusia di seluruh sektor.
“Nantinya kami akan memastikan bahwa hal-hal semacam ini tidak dibiarkan berlanjut,” ujar Nabilah.
Nabilah juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan menentang kebijakan-kebijakan diskriminatif yang berpotensi merusak tatanan sosial yang harmonis.
“Kita tidak boleh membiarkan diskriminasi, dalam bentuk apapun, merusak nilai-nilai yang kita anut bersama. Mari kita bersama-sama membangun lingkungan yang rukun dan menghormati hak asasi setiap individu,” tutup Nabilah.
Begitu juga sikap Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta mengecam keras dugaan pembatasan penggunaan hijab bagi dokter dan perawat Muslimah di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan. Dugaan ini muncul setelah beredar surat protes dari Dr. dr. Diani Kartini, SpB Subsp. Onk (K), seorang dokter spesialis yang bekerja di rumah sakit tersebut. Surat tersebut mengungkapkan adanya kebijakan yang membatasi penggunaan hijab di kalangan tenaga medis.
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Achmad Yani meminta agar Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta segera melakukan investigasi adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan pelanggaran etika yang dilakukan oleh manajemen Rumah Sakit Medistra Jakarta.
Menurut Yani, di era terbuka saat ini sudah tidak pantas lagi bagi berbagai pihak untuk melakukan tindakan yang berpotensi melanggar dan menghalangi hak asasi seseorang untuk melaksanakan keyakinannya.
“Jangan coba-coba berbuat sesuatu yang melanggar dan membatasi orang untuk menjalankan keyakinannya, apalagi sampai ada dugaan aturan untuk melepas hijab di tempat bekerja. Jika ada, ini jelas pelanggaran HAM dan harus ditindak tegas,” kata Yani dikutip Senin (2/9).
Yani juga mendorong Dinkes DKI Jakarta agar segera melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran HAM tersebut.
“Saya harap Dinkes DKI Jakarta bisa segera bertindak, kita wajib melindungi hak tenaga medis yang ada di Jakarta,” kata Yani.
Achmad Yani juga mendorong pihak manajemen RS Medistra agar segera melakukan klarifikasi atas dugaan terkait isu pelepasan hijab bagi tenaga medis di lingkungan rumah sakit tersebut.
“Pihak rumah sakit harus segera klarifikasi atas isu tersebut karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Yani.
RS Medistra Minta Maaf
Direktur Rumah Sakit (RS) Medistra, Agung Budisatria menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat viralnya surat yang dilayangkan DR. dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk (K), kepada manajemen RS.
Pesan tersebut berisi dugaan pertanyaan yang bersedia membuka hijab jika diterima bekerja di RS Medistra, Jakarta Selatan. “Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat isu diskriminasi yang dialami oleh salah seorang kandidat tenaga kesehatan dalam proses rekrutmen.
Hal tersebut kini tengah dalam penanganan manajemen,” ujarnya, Senin (2/9/2024). Agung menambahkan, RS Medistra terbuka bagi siapa saja yang memang mau bekerja sama demi menghadirkan layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. Pasca kejadian ini, pihaknya akan mengevaluasi proses rekrutmen agar ke depan tidak terjadi kesalahpahaman.
“Ke depan, kami akan terus melakukan proses kontrol ketat terhadap proses rekrutmen ataupun komunikasi, sehingga pesan yang kami sampaikan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak,” tuturnya. Diketahui, surat yang ditandatangani Dr dr Diani Kartini, SpB., Subsp.Onk(K) mengungkap rasa kecewa atas kebijakan RS Medistra tentang pelarangan penggunaan hijab di area rumah sakit.
Tertulis di surat yang beredar, dr Diani menjelaskan kalau beberapa waktu lalu asistennya dan kerabatnya yang hendak mendaftar sebagai dokter umum ditanya apakah bersedia membuka hijab jika diterima bekerja di RS Medistra. “Ada pertanyaan terakhir di sesi wawancara, menanyakan terkait performance dan RS Medistra merupakan rumah sakit internasional, sehingga timbul pertanyaan apakah bersedia membuka hijab jika diterima,” tulis surat tersebut.
Dokter Diani pun mempertanyakan status RS Medistra yang mengaku rumah sakit internasional, tapi melakukan tindakan rasis seperti itu. Bahkan, dia membandingkan RS Medistra dengan rumah sakit di Jakarta Selatan yang jauh lebih ramai, yang memperbolehkan semua pegawai (perawat, dokter umum, dokter spesialis, dan dokter subspesialis) menggunakan hijab.
berbagai sumber










