
narapolitik.com – Pemerintah, lewat Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto tengah mempersiapkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pembentukan Komisi/Tim Reformasi Polri. “Kalau hal yang ini saya konkret, karena Pak Presiden berbicara membacakan kepada saya, dia bilang ‘Prof ini segera nanti kita akan bentuk Komisi Reformasi Kepolisian’ ini dan akan bekerja mungkin beberapa bulan nanti kita harapkan sudah ada hasilnya disampaikan kepada Pak Presiden.”
Komisi tersebut ditujukan untuk merumuskan gagasan perubahan atas Polri dalam hal: kedudukan, ruang lingkup, tugas, dan kewenangan. Hasilnya akan disampaikan kepada Presiden untuk kemudian dapat dijadikan dasar revisi Undang‐Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang sudah lebih dari dua dekade diberlakukan tanpa pembaruan menyeluruh. “Belum ada target kapan akan dibentuk, tapi memang keppres-nya sudah disiapkan dan mungkin akan segera dilantik ya sehari atau dua hari ini,” ujar Yusril.
Latar Belakang Tuntutan Reformasi
Pembentukan komisi ini muncul sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat serta dialog publik, salah satunya lewat Gerakan Nurani Bangsa (GNB), yang terdiri dari tokoh bangsa dan lintas agama. Dalam pertemuan di Istana Kepresidenan tanggal 11 September 2025, GNB menyampaikan tuntutan evaluasi dan reformasi Polri kepada Presiden, yang mendapat sambutan positif.
Ucapan para tokoh agama dan sipil ini menjadi salah satu pemicu resmi pemerintah mempertimbangkan pembentukan komisi yang bersifat independen dalam melakukan reformasi.
Tantangan & Catatan Pengamat
Walau langkah ini banyak diapresiasi, sejumlah tantangan dan catatan muncul, antara lain:
- Kepastian Anggota & Kepemimpinan Komisi
Sampai sekarang belum jelas siapa saja yang akan ditunjuk sebagai anggota komisi atau siapa yang akan mengetuainya. Kejelasan ini penting agar kredibilitas reformasi dapat terjaga. - Batas Waktu Kerja dan Luas Tugas
Masyarakat berharap reformasi cepat terealisasi, tapi kualitas harus tetap terjaga. Jika diberikan waktu terlalu pendek, dikhawatirkan rumusan hanya bersifat simbolik atau kurang mendalam. - Perbedaan Fungsi dengan Kompolnas
Kompolnas selama ini memiliki fungsi pengawasan dan konsultasi terhadap Polri, namun komisi reformasi ini direncanakan memiliki tugas yang lebih komprehensif dan spesifik dalam merumuskan perubahan struktural dan regulasi. - Respon Publik & Legitimasi
Agar reformasi diterima luas, dibutuhkan transparansi dalam pemilihan anggota komisi, proses rumusan, serta komunikasi kepada publik. Bila tidak, muncul skeptisisme bahwa reformasi hanya untuk lip service. - Kesinambungan Kebijakan
Setelah rumusan selesai dan UU direvisi, komitmen implementasi di lapangan sangat menentukan. Reformasi regulasi perlu disertai perubahan budaya organisasi, fasilitas, pengawasan, dan akuntabilitas internal Polri.
Potensi Dampak dan Manfaat
Jika dijalankan dengan baik, Komisi Reformasi Polri dapat membawa manfaat signifikan:
- Regulasi Kepolisian yang Lebih Relevan, menyesuaikan dengan dinamika sosial, teknologi, HAM, dan aspirasi publik terkini.
- Peningkatan Kepercayaan Masyarakat terhadap Polri sebagai lembaga penegak hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.
- Perbaikan Sistem Internal — kode etik, pengawasan, akuntabilitas anggota, serta kewenangan Polri bisa ditata ulang agar tidak terjadi penyalahgunaan.
- Penguatan Pelindung HAM dan Penegakan Hukum yang sesuai prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Persiapan Keppres Tim Reformasi Polri merupakan langkah nyata pemerintah merespons tuntutan masyarakat akan reformasi Kepolisian. Meski banyak detail belum diumumkan — seperti siapa yang akan menjalankan komisi, berapa lama waktunya, dan sejauh apa revisi UU akan dilakukan, momentum ini menjadi indikasi bahwa reformasi institusional bukanlah wacana kosong.
Masyarakat akan menaruh perhatian besar pada transparansi proses, mutu rumusan, serta komitmen pemerintah dan Polri dalam mengimplementasikan hasil reformasi. Jika berhasil, ini bisa menjadi babak baru penegakan hukum dan keamanan sipil yang lebih baik di Indonesia.










