
narapolitik.com – Polda Metro Jaya hari ini (7 November 2025) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan pemalsuan ijazah yang dilaporkan oleh Joko Widodo (Jokowi). Di antara mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan pengamat telematika Rismon Hasiholan Sianipar.
Menurut keterangan resmi Polda Metro Jaya, delapan tersangka dibagi dalam dua klaster:
- Klaster I terdiri dari lima orang yang dikenakan pasal-pasal seperti Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
- Klaster II terdiri dari tiga orang, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifa Tifauziah. Mereka dikenakan pasal yang sama seperti klaster I ditambah pasal-lain terkait pemrosesan dokumen dan informasi elektronik.
Saat dikonfirmasi, Roy Suryo menyikapi status tersangka dengan sikap santai. Ia menyatakan bahwa penetapan tersebut adalah bagian dari proses hukum yang harus dihormati. “Sikap saya apa? Senyum saja,” katanya. Roy juga menegaskan bahwa apa yang dilakukannya merupakan bagian dari penelitian terhadap dokumen publik yang dilindungi oleh undang-undang. Ia memperingatkan bahwa penetapan tersangka terhadap peneliti dokumen publik bisa menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi.
Kasus ini bermula dari laporan Presiden Jokowi pada April 2025 terkait tudingan bahwa ijazahnya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah palsu atau memiliki cacat. Para tersangka mengaku telah melakukan penelitian terhadap dokumen publik dan kemudian menyampaikan temuan mereka ke publik. Menurut pihak kepolisian, aksi tersebut dianggap menyesatkan publik dan melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP.
Penetapan tersangka ini menimbulkan sejumlah pertanyaan penting, sejauh mana hak warga negara untuk melakukan penelitian dokumen publik menjadi dibatasi ketika hasil penelitiannya kemudian diproses secara pidana? Apakah penetapan ini akan berdampak pada iklim kebebasan akademik dan riset di Indonesia, terutama terkait pengawasan terhadap dokumen publik? Bagaimana mekanisme verifikasi dan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap temuan-temuan semacam ini?
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan. Belum ada penahanan terhadap Roy Suryo hingga pemberitaan ini diturunkan. Para tersangka dan tim kuasa hukum mereka juga sedang mempersiapkan langkah-hukum, termasuk kemungkinan praperadilan. Publik akan menunggu bagaimana proses hukum berjalan, serta bagaimana aparat penegak hukum mengendalikan keseimbangan antara penegakan hukum dan hak transparansi publik.








