
narapolitik.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan yang berulang di Indonesia. Setiap tahun, masyarakat di sejumlah wilayah harus berhadapan dengan asap, gangguan kesehatan, aktivitas sekolah yang terganggu, hingga kerugian ekonomi. Persoalannya bukan sekadar bagaimana memadamkan api, tetapi mengapa kebakaran yang sama terus terjadi.
Pandangan kritis tersebut disampaikan Loekat Kurnia Adriansyah, kader Partai Gelora dari Lampung yang pernah maju sebagai calon anggota DPR RI dari Dapil Lampung I pada Pemilu 2024. Latar belakangnya sebagai seorang teknokrat membuat Loekat melihat persoalan karhutla tidak hanya dari sisi politik, tetapi juga dari perspektif tata kelola kebijakan, pencegahan, penegakan hukum, dan pembangunan ekonomi.
Menurut Loekat, jika karhutla terus berulang, ada persoalan mendasar dalam kebijakan pemerintah yang perlu dievaluasi. Ia menilai kegagalan terutama terletak pada penegakan hukum dan pencegahan berbasis desa.
“Kebijakan masih di atas kertas,” demikian garis besar pandangannya. Pengawasan terhadap lahan gambut, pemberian sanksi kepada pelaku pembakaran, serta pemberdayaan masyarakat belum berjalan secara konsisten dari tahun ke tahun.
Bagi Loekat, pendekatan pemerintah terhadap karhutla selama ini masih terlalu reaktif. Ketika kebakaran terjadi, perhatian langsung tertuju pada pemadaman. Sementara itu, langkah yang seharusnya dilakukan jauh sebelum api muncul belum memperoleh porsi yang sebanding.
Ia menyebut sejumlah agenda pencegahan yang semestinya menjadi prioritas, antara lain restorasi gambut, pembangunan kanal blokir, patroli berbasis desa, hingga penyediaan sumber ekonomi alternatif bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan rawan kebakaran.
“Harus dibalik: 70 persen pencegahan, 30 persen pemadaman,” menjadi gagasan yang ia dorong.
Pendekatan tersebut menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dari sistem pencegahan. Desa tidak semestinya hanya menjadi lokasi ketika kebakaran terjadi, tetapi harus menjadi bagian dari mata rantai pengawasan sejak dini.
Patroli desa, pemantauan lahan, edukasi mengenai bahaya pembakaran, serta pemberian alternatif ekonomi dapat menjadi instrumen untuk mengurangi risiko kebakaran. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya hadir ketika asap sudah memenuhi permukiman, tetapi hadir sebelum bencana terjadi.
Persoalan lain yang disoroti Loekat adalah penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan karhutla.
Ia menilai tindakan pemerintah belum cukup serius dan masih terdapat kesan tebang pilih dalam penanganannya. Menurutnya, perusahaan yang terbukti bertanggung jawab tidak cukup hanya dikenai sanksi administratif atau denda.
Loekat mendorong penggunaan instrumen hukum yang lebih tegas, mulai dari pencabutan izin, penerapan pidana korporasi, hingga pemberian sanksi berupa blacklist bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius.
Prinsip yang ia tekankan sederhana: hukum harus berlaku sama bagi semua pihak.
Rakyat yang melakukan pembakaran untuk membuka lahan harus bertanggung jawab. Namun, perusahaan dengan kemampuan modal dan sumber daya yang jauh lebih besar juga harus menerima konsekuensi hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Dengan pendekatan tersebut, penegakan hukum tidak hanya menjadi instrumen untuk menghukum pelaku setelah kebakaran terjadi, tetapi sekaligus menciptakan efek jera.
Di tengah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, persoalan karhutla juga menjadi ujian terhadap kemampuan negara memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Menurut Loekat, pemerintah tidak boleh hanya mengukur keberhasilan dari seberapa cepat api dipadamkan. Ketika masyarakat sudah terpapar asap, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan langsung.
Langkah tersebut dapat berupa bantuan kesehatan, distribusi masker, kebijakan sekolah daring ketika kualitas udara membahayakan, hingga kompensasi atau ganti rugi atas dampak ekonomi yang ditanggung masyarakat.
Namun, tanggung jawab pemerintah tidak berhenti pada penanganan darurat.
Jika pola karhutla terus berulang, Loekat menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap lembaga-lembaga yang memiliki tanggung jawab dalam pencegahan dan penanganannya, termasuk KLHK, BNPB, dan Polri.
Menurut dia, kegagalan dalam mencegah bencana yang berulang tidak seharusnya dianggap sebagai persoalan rutin tahunan. Kinerja pejabat dan institusi terkait harus dapat dievaluasi apabila sistem pencegahan tidak berjalan.
Kritik terhadap karhutla tidak berarti harus berhadapan dengan agenda pertumbuhan ekonomi. Loekat justru melihat keduanya dapat berjalan beriringan apabila pemerintah memilih arah pembangunan yang tepat.
Ia mengakui bahwa target pertumbuhan ekonomi pemerintahan Prabowo berpotensi menimbulkan konflik dengan perlindungan hutan apabila ekspansi investasi dilakukan tanpa memperhatikan aspek lingkungan.
Namun, menurutnya, pertumbuhan ekonomi tidak harus mengorbankan lingkungan.
Loekat menyatakan dukungannya terhadap konsep ekonomi hijau, dengan catatan investasi harus menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Investasi juga tidak boleh membuka lahan dengan metode
pembakaran dan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, termasuk melalui penyerapan tenaga kerja lokal.
Dalam perspektif ini, hutan tidak seharusnya dipandang sebagai penghambat pembangunan.
Sebaliknya, hutan merupakan aset ekonomi jangka panjang yang harus dipertahankan. Kerusakan lingkungan akibat kebakaran mungkin menghasilkan keuntungan ekonomi dalam jangka pendek, tetapi biaya sosial, kesehatan, ekologis, dan ekonomi yang ditanggung masyarakat dapat jauh lebih besar dalam jangka panjang.
Pandangan Loekat menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan teknologi pemadaman atau operasi darurat ketika titik api sudah bermunculan.
Masalahnya jauh lebih kompleks: menyangkut tata kelola lahan, perlindungan gambut, pengawasan korporasi, penegakan hukum, pemberdayaan masyarakat, hingga arah kebijakan ekonomi nasional.
Karena itu, pemerintah perlu mengubah paradigma dari pemadaman menuju pencegahan.
Jika setiap tahun negara kembali mengeluarkan anggaran besar untuk memadamkan kebakaran yang sama, sementara akar persoalannya tidak diselesaikan, maka efektivitas kebijakan patut dipertanyakan.
Bagi Loekat, rakyat tidak boleh terus menjadi pihak yang menanggung akibat dari lemahnya pencegahan. Asap tidak mengenal batas administratif, kelas sosial, maupun kepentingan politik. Ketika kualitas udara memburuk, masyarakat biasa hingga kelompok rentan sama-sama menjadi korban.
Karena itu, karhutla pada akhirnya bukan hanya persoalan lingkungan. Ia merupakan ujian terhadap keberanian pemerintah menegakkan hukum, konsistensi menjalankan kebijakan, dan kemampuan negara menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan.
Dan jika kebakaran terus berulang, pertanyaan terpenting bukan lagi siapa yang memadamkan api, melainkan mengapa negara gagal mencegah api itu muncul kembali.








