
narapolitik.com – Temuan Ombudsman Republik Indonesia dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus menjadi perhatian parlemen.
Sorotan utama mengarah pada dugaan adanya perbedaan fasilitas yang sangat mencolok antara warga binaan. Di satu sisi terdapat hunian dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen, sementara pada bagian lain masih ditemukan persoalan keterbatasan fasilitas dan kepadatan hunian.
Dalam rapat bersama Ombudsman, anggota DPR menilai kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius untuk memastikan seluruh warga binaan mendapatkan pelayanan sesuai standar yang berlaku.
Ombudsman sebelumnya mengungkap adanya sejumlah bangunan di kawasan Lapas Cibinong yang dilengkapi fasilitas seperti ruang tamu, televisi, kulkas, dapur dan fasilitas rumah tangga lainnya. Ombudsman menyebut kawasan tersebut sebagai dugaan “klaster mewah”.
DPR Soroti Dugaan Standar Ganda
Persoalan yang kemudian mengemuka bukan hanya soal keberadaan fasilitas mewah, tetapi juga dugaan adanya standar ganda dalam pelayanan terhadap warga binaan.
Dalam pembahasan tersebut, DPR mendorong Ombudsman memastikan apakah perbedaan fasilitas itu memiliki dasar aturan yang sah atau justru menunjukkan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.
Persoalan ini menjadi penting karena lembaga pemasyarakatan seharusnya menerapkan standar pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh warga binaan.
Ombudsman sendiri sebelumnya menyatakan akan melakukan kajian dan investigasi untuk mengetahui lebih jauh siapa yang menempati hunian tersebut, sejak kapan bangunan digunakan, serta apakah terdapat dugaan maladministrasi.
Ombudsman Diminta Tak Hanya Fokus pada Lapas
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi II DPR juga menekankan pentingnya memperkuat fungsi pengawasan Ombudsman di berbagai sektor pelayanan publik.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra menyatakan dukungan terhadap langkah Ombudsman melakukan pengawasan eksternal terhadap instansi pemerintah. Menurutnya, temuan pengawasan harus ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, bukan hanya di lingkungan pemasyarakatan tetapi juga di berbagai institusi pemerintah.
Ombudsman Sempat Mengalami Kendala Saat Sidak
Kasus Lapas Cibinong menjadi perhatian setelah tim Ombudsman melakukan sidak pada 23 September 2026.
Dalam keterangannya, Ombudsman menyebut tim sempat mengalami penolakan ketika hendak memasuki blok hunian warga binaan. Namun, dari pemeriksaan di area lain, tim justru menemukan bangunan yang diduga digunakan sebagai hunian dengan fasilitas jauh berbeda dari blok warga binaan pada umumnya.
Temuan itu kemudian memicu pemeriksaan internal oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ditjenpas Jawa Barat menyatakan masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta dan kondisi sebenarnya terkait fasilitas tersebut.
Artinya, sejumlah dugaan yang muncul dalam kasus ini masih berada dalam proses pemeriksaan dan belum seluruhnya dapat dinyatakan sebagai pelanggaran atau tindak pidana.
Anggota DPR, seperti Zulkifli Anwar, juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Ombudsman. Ia memberikan peringatan agar para komisioner Ombudsman berhati-hati dan menjaga diri saat menjalankan tugas pengawasan yang berisiko
KPK Ikut Memantau Perkembangan
Perkembangan kasus ini juga menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan lembaganya memantau isu Lapas Cibinong, terutama terkait desakan publik agar dugaan korupsi di balik fasilitas tersebut ditelusuri.
Sementara itu, pemerintah telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, standar pelayanan, serta aspek pengamanan di Lapas Cibinong.
Dengan demikian, perhatian terhadap Lapas Cibinong kini tidak hanya menyangkut fasilitas fisik, tetapi juga tata kelola, pengawasan dan kemungkinan adanya perlakuan berbeda terhadap warga binaan.
DPR Dorong Pengawasan Diperkuat
Bagi DPR, kasus Lapas Cibinong menjadi momentum untuk memperkuat peran Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
Pengawasan eksternal dinilai penting agar persoalan yang terjadi di institusi pemerintah dapat terdeteksi dan ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Ombudsman sendiri menyatakan siap menyampaikan fakta hasil pengawasan Lapas Cibinong kepada DPR. Lembaga tersebut juga menegaskan pentingnya hubungan kelembagaan dengan DPR untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi dan perlindungan hak masyarakat.
Kasus Lapas Cibinong kini masih bergulir. Yang menjadi perhatian berikutnya adalah hasil pemeriksaan resmi mengenai siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, dasar penggunaannya, serta apakah terdapat pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan atau bentuk pelanggaran lainnya.









