
narapolitik.com – Persidangan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung tegang pada Kamis (1/10/2026). Perdebatan muncul ketika ahli yang diajukan pihak terkait, Muhammad Rullyandi, diminta memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang sebelumnya menyebut persidangan perkara tersebut ilegal.
Perkara yang tengah diperiksa MK adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara ini diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon yang mempersoalkan syarat administrasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam sidang tersebut, pihak terkait menghadirkan dua ahli, yakni Muhammad Rullyandi dan Ina Setiawati. Namun, sebelum pengambilan sumpah ahli dilanjutkan, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Rullyandi memberikan penjelasan mengenai pernyataannya dalam sebuah acara televisi.
Arsul menyoroti pernyataan Rullyandi yang menyebut persidangan perkara tersebut ilegal, termasuk pernyataan mengenai legalitas Ketua MK.
Hakim mempertanyakan konsistensi Rullyandi karena di satu sisi menyebut persidangan ilegal, tetapi di sisi lain datang sebagai ahli untuk memberikan keterangan dalam perkara yang sama.
Rullyandi kemudian menjelaskan bahwa pernyataannya merupakan pandangan hukum dan kritik terhadap MK. Ia menyatakan kritik tersebut disampaikan berdasarkan argumentasi hukum yang dimilikinya.
Rullyandi Cabut Pernyataan di Ruang Sidang
Perdebatan kemudian berlanjut ketika pimpinan sidang, Hakim Konstitusi Saldi Isra, meminta Rullyandi mencabut pernyataan mengenai persidangan ilegal jika ingin memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan tersebut.
Setelah menjelaskan posisi hukumnya, Rullyandi akhirnya menyatakan mencabut pernyataan tersebut khusus di dalam ruang persidangan.
Rullyandi menyebut pencabutan itu dilakukan dalam kondisi tertekan, tetapi ia tetap menyatakan menghormati permintaan majelis hakim.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi pertimbangan majelis dalam menentukan apakah Rullyandi dapat menyampaikan keterangannya secara langsung di persidangan.
MK Hanya Terima Keterangan Tertulis
Majelis hakim kemudian menskors persidangan untuk membahas kelanjutan pemeriksaan terhadap Rullyandi.
Setelah sidang kembali dibuka, Saldi Isra menyampaikan keputusan majelis. Rullyandi tetap diperbolehkan memberikan keterangan, tetapi hanya dalam bentuk tertulis.
Dengan keputusan tersebut, Rullyandi tidak diperkenankan menyampaikan keterangan secara lisan di hadapan majelis hakim.
Rullyandi kemudian menerima keputusan tersebut dan meninggalkan ruang persidangan.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa pernyataan seorang ahli di luar persidangan dapat menjadi perhatian majelis ketika orang tersebut kemudian hadir sebagai ahli dalam perkara yang sama. Dalam kasus ini, persoalan tersebut bahkan muncul sebelum Rullyandi menyampaikan substansi keahliannya.
Sidang Dilanjutkan dengan Ahli Lain
Setelah Rullyandi meninggalkan ruang sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ahli lainnya yang diajukan pihak terkait, yakni Ina Setiawati.
Ina memberikan keterangan terkait persoalan kesetaraan pendidikan yang menjadi salah satu isu dalam perkara tersebut.
Menurut keterangan Ina sebagaimana diberitakan MK, penetapan kesetaraan pendidikan merupakan kewenangan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku. Ia juga menyinggung dokumen pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Persidangan ini sendiri masih berada dalam tahap pemeriksaan dan pembuktian. Karena itu, keterangan para ahli maupun dalil para pihak belum merupakan putusan akhir MK terhadap perkara tersebut.









