
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar penggunaan kembali Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pilkada Serentak 2024 tak menimbulkan kegaduhan karena persoalan akurasi data. “(Sirekap) itu mencegah adanya kecurangan, sambil memang harus dibuat sebaik mungkin,” ujar anggota Bawaslu RI, Herwyn Malonda, kepada wartawan pada Senin (15/7/2024).
Secara hubungan kerja dengan jajaran pengawas, Herwyn mengakui Sirekap menjadi alat bantu yang mempermudah tugas-tugas pengawasan. Hal ini lantaran Sirekap memuat foto orisinil formulir C.Hasil yang memuat data otentik perolehan suara di setiap TPS. “Misalnya dalam hasil pemilihan kita lihat apakah sudah sesuai ketentuan, itu bisa menjadi data pembanding bagi kita kalau memang ada perubahan,” sebut dia.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa KPU harus membenahi Sirekap agar tabulasi data perolehan suara secara keseluruhan bisa presisi. Pada Pemilu 2024 lalu, hal ini menjadi persoalan. Teknologi Sirekap belum sepenuhnya berhasil menerjemahkan angka perolehan suara yang ditulis petugas KPPS menjadi data numerik, menyebabkan kesalahan tampilan data perolehan suara yang diakses publik.
Pada akhirnya, polemik mencuat karena kesalahan penerjemahan data ini dicurigai sebagai upaya penggelembungan atau penggembosan suara. “Sehingga nantinya informasi ini (Sirekap, tidak) jadi disinformasi atau membuat kegaduhan,” kata Herwyn. Sebelumnya diberitakan, KPU RI mengaku akan menyusun perbaikan Sirekap untuk diterapkan pada Pilkada Serentak 2024.
“Sirekap akan kita gunakan untuk pilkada tentu dengan perbaikan-perbaikan. Kita belajar dari Pemilu 2024, kita perbaiki di Pilkada tahun 2024,” ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Rabu (29/5/2024), dalam diskusi yang diselenggarakan Bappenas. Betty menegaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi Pemilu 2024, kelemahan Sirekap itu ditemukan “karena Sirekap itu sendiri”.
Sebab, karena transparansi Sirekap, masyarakat dapat mengakses langsung formulir C.Hasil di tingkat TPS yang angka perolehan suaranya ternyata berbeda dengan angka yang diterjemahkan oleh Sirekap. Sehingga, dalam Pilkada Serentak 2024, kemampuan Sirekap untuk membaca dan menerjemahkan foto angka perolehan suara menjadi data numerik akan diperbaiki. Hal ini bertujuan supaya tidak ada lagi perbedaan angka perolehan suara antara yang dicatat di TPS dengan hasil pembacaan Sirekap yang menggunakan teknologi optical character recognition (OCR). “Kami belajar banyak karena ini kali pertama indonesia menjalankan ini untuk 5 jenis surat suara sekaligus (Pemilu 2024),” ujar Betty.
“Ini terus-menerus akan kita libatkan terutama pada Divisi Teknis keterlibatannya seperti apa, lalu dari sisi kami akan kami sempurnakan,” tambahnya. Ia optimistis perbaikan akan dapat membuat Sirekap lebih baik, terlebih penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 tidak serumit Pemilu 2024 dengan 5 jenis surat suara. “Jumlah peserta calon pilkada tidak sebanyak pileg, misalnya untuk gubernur dan wakil gubernur sekaligus untuk salah satunya walikota atau bupati dan wakilnya,” ujar eks Ketua KPU DKI Jakarta tersebut.










