
narapolitik.com – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara (Sumut) nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, secara resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024). Gugatan ini menyoal kemenangan pasangan nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, yang ditetapkan sebagai pemenang dalam pilkada tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun dari situs resmi MK, gugatan pasangan Edy-Hasan didaftarkan pada Selasa (11/12/2024) pukul 23:59 WIB. Gugatan ini terdaftar dengan APPP Nomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan dikuasakan kepada tim hukum yang terdiri dari Yance Aswin, Abd Manan, dan Bonanda Japatani Siregar.
Kuasa hukum pasangan Edy-Hasan, Yance Aswin, mengungkapkan bahwa gugatan ini dilayangkan setelah pihaknya menemukan dugaan kecurangan yang masif dalam proses Pilkada Sumut 2024. Yance menyebut, pihaknya telah mengumpulkan 83 bukti yang terbagi dalam tiga kategori, salah satunya melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami ada 83 bukti. Dari 83 bukti itu ada 3 kategori yang ingin kita sampaikan. Pertama ada keterlibatan ASN. Itu rangkaiannya masif dan kita sampaikan dan kita uraikan dalam bukti-bukti,” kata Yance saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Selain itu, Yance menuding adanya campur tangan pihak kepolisian dan kejaksaan dalam pilkada, yang menurutnya telah mencederai prinsip demokrasi. “Keterlibatan aparat penegak hukum ini jelas mengkhianati kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Yance juga menyoroti keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam Pilkada Sumut 2024 melalui Bobby Nasution, yang merupakan menantu Presiden. Ia menyebut bahwa faktor ini memberikan pengaruh besar terhadap jalannya pilkada.
“Kalau tadi tidak menantu bapak Jokowi, saya pikir tidak seperti ini Pilkada Sumut, Saya pikir ini catatan penting dari tim kuasa hukum sebagai pemohon di MK, harapan kami masyarakat sumut bersabar,” ujarnya.
Yance menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, ia menilai kinerja Bawaslu tidak memuaskan.
“Kami sudah banyak lapor Bawaslu, tapi kan kawan-kawan semua tahu proses bawaslu ini kan seperti macan ompong. Bagaimana seorang Bawaslu di satu TPS, di Kota Medan, ada orang yang mencoblos lebih dari satu kertas suara, dia ada di situ, KPPS ada di situ, semua berjalan seperti biasa saja. Apakah sudah dilaporkan? Ini sudah, sudah ditindaklanjuti? Sudah. Hasilnya apa? Tidak ada. Jadi, oleh karena itu, kami juga memahami proses pilkada ini kan waktunya sangat mepet,” ungkap Yance.
Melalui gugatan ini, Yance menyebut bahwa pasangan Edy-Hasan ingin menegakkan prinsip pemilu yang jujur dan adil (jurdil). Gugatan ini menjadi perhatian besar dalam konteks Pilkada Sumut 2024, terutama dengan berbagai tudingan serius yang dilontarkan. Masyarakat kini menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait kasus ini, yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum.










