
narapolitik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DK Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada DK Jakarta 2024, Minggu (8/12). Pasangan ini memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen, mengungguli dua pasangan lainnya: Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dengan 1.718.160 suara (39,40 persen) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan 459.230 suara (10,53 persen).
Menanggapi hasil ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyatakan dukungannya terhadap keputusan KPU. “KPU sebagai lembaga yang berwenang menjalankan pilkada sudah mengumumkan, dan hasilnya kita semua sudah tahu. Tentu saja kami menghormati dan menjunjung tinggi atas apa yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum terhadap hasil Pilkada yang diumumkan oleh KPU di Jakarta,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/12).
Meski menghormati keputusan KPU, Muzani juga memberikan dukungannya kepada langkah hukum yang akan diambil oleh pasangan Ridwan Kamil-Suswono. Tim hukum pasangan RIDO berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada.
“Tetapi juga kami menghormati atas keinginan untuk melakukan gugatan terhadap persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi. Kami menghormati,” jelas Muzani.
Tim hukum pasangan RIDO kini tengah menyiapkan dokumen gugatan. Berdasarkan aturan, gugatan harus didaftarkan ke MK dalam waktu tiga hari kerja sejak penetapan hasil pilkada oleh KPU, dengan tenggat waktu hingga Rabu (11/12). “Sekarang lagi berproses setahu saya,” lanjut Muzani.
Proses Gugatan Pilkada DKI Jakarta di MK
Muzani menegaskan bahwa keputusan akhir ada di tangan MK. “Silakan saja, dan kami menghormati semua karena protokol untuk itu dimungkinkan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU DK Jakarta mengumumkan hasil resmi Pilkada 2024 pada Minggu (8/12), menempatkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pasangan terpilih dengan perolehan suara tipis di atas 50 persen. Hasil ini menjadi sorotan, mengingat selisih suara yang cukup signifikan antara pasangan terpilih dan pasangan RIDO.
Pilkada DK Jakarta 2024: Persaingan Ketat Tiga Pasangan
Pilkada DK Jakarta 2024 menjadi salah satu ajang pemilihan kepala daerah yang paling dinanti. Selain karena kehadiran tokoh-tokoh besar seperti Pramono Anung dan Ridwan Kamil, persaingan antar kandidat dinilai mencerminkan dinamika politik nasional. Dengan berakhirnya proses rekapitulasi, fokus kini beralih ke kemungkinan sengketa yang akan diproses di MK.
Apa Berikutnya?
Jika gugatan diterima, MK akan memproses sengketa sesuai mekanisme yang berlaku. Hasil final Pilkada DK Jakarta 2024 akan ditentukan berdasarkan keputusan MK, yang bersifat mengikat dan final. “Nanti proses itu biarlah nanti di Mahkamah Konstitusi yang memutuskan karena apapun proses itu terbuka untuk terjadi di Mahkamah Konstitusi,”
Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak hanya menjadi ajang kontestasi politik, tetapi juga ujian bagi demokrasi di Indonesia dalam memastikan integritas pemilu yang adil dan transparan.










