
narapolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2021–2024, Sahbirin Noor (SN), wajib memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa meski status Sahbirin saat ini bukan sebagai tersangka, ia tetap memiliki kewajiban hukum untuk hadir dalam pemanggilan tersebut. “Yang bersangkutan sudah tidak lagi berstatus tersangka tapi masih bisa dilakukan pemanggilan dan memiliki kewajiban untuk hadir sebagai saksi di dalam aturan yang berlaku,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
KPK diketahui telah melayangkan dua kali panggilan kepada Sahbirin, yakni pada Senin (18/11) dan Jumat (22/11). Namun, ia tidak memenuhi kedua panggilan tersebut tanpa memberikan alasan resmi.
Ketika ditanya mengenai upaya pencarian Sahbirin, Tessa tidak memberikan kepastian. “Jadi apakah benar tim saat ini sedang mencari keberadaan SN? Bisa iya, bisa tidak. Kalaupun benar saya tidak bisa menginformasikan. Kita tunggu saja beberapa hari ke depan, kalau seandainya memang ada update terkait hal itu kita akan sampaikan,” imbuhnya.
Penyidikan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Minggu (6/10) malam. OTT tersebut menjaring enam orang terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel, termasuk Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, dan beberapa pihak swasta.
Barang Bukti dan Dugaan Modus Suap
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp12,1 miliar dan 500 dolar AS yang diduga digunakan sebagai uang suap. Modus yang terungkap mencakup rekayasa proses lelang untuk memenangkan pihak tertentu, termasuk membocorkan informasi harga perkiraan sendiri (HPS) dan kualifikasi perusahaan, serta menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap.
Proyek-proyek yang menjadi objek perkara meliputi pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga yang sama senilai Rp9 miliar.
Langkah Selanjutnya
KPK menyatakan akan terus mengusut kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum.
Para penyelenggara negara yang terlibat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B), sementara dua pihak swasta dikenai pasal terkait pemberian suap (Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13).
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisinya yang menyangkut pemimpin daerah. KPK berkomitmen menyelesaikan penyidikan dengan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.








