
narapolitik.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016. Keputusan ini disampaikan oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (26/11).
“Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan. Selain itu, hakim juga menolak seluruh tuntutan provisi dan eksepsi dari pihak termohon.
Menanggapi putusan tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyatakan penghormatan terhadap keputusan hakim. Ia menegaskan pentingnya menjaga independensi lembaga peradilan dalam menangani perkara ini.
Meski demikian, Nasir berharap putusan ini tidak menjadi alat kriminalisasi terhadap Tom Lembong. Ia juga menegaskan bahwa putusan tersebut tidak seharusnya dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu.
Latar Belakang Kasus
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024 atas dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula kristal mentah di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016. Pada tahun 2015, rapat koordinasi antar kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia memiliki surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor. Namun, Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, tetap memberikan izin impor gula kepada PT AP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebijakan strategis di sektor perdagangan yang memengaruhi ketersediaan komoditas vital di Indonesia.
Harapan untuk Proses Hukum yang Transparan
Nasir Djamil menekankan pentingnya pengawasan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. “Ideal atau tidak, adil atau tidak, memang itu sangat subjektif. Kita hormati putusan hakim tersebut,” tegasnya.








