
narapolitik.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap calon gubernur (petahana gubernur) Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengejutkan publik jelang Pilkada serentak yang tinggal empat hari lagi. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Rohidin beserta tujuh orang lainnya terkait dugaan korupsi.
Ketua DPP Partai Golkar Bidang Kebijakan Hukum dan HAM, Christina Aryani, menyatakan bahwa status Rohidin sebagai tersangka belum menghalanginya untuk tetap mengikuti Pilkada Bengkulu. “Untuk statusnya sendiri yang bersangkutan tetap masih dapat mengikuti kontestasi pilkada selama belum berstatus terpidana,” ujar Christina, Minggu (24/11/2024).
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan video yang beredar, penangkapan Rohidin berlangsung dramatis. Dalam video tersebut, Rohidin terlihat mengenakan topi putih saat didekati oleh sejumlah petugas KPK. Ia kemudian dibawa menggunakan mobil KPK setelah sopir kendaraan yang ia tumpangi diminta menghentikan mobilnya.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, membenarkan adanya operasi KPK di wilayahnya. KPK juga mengapresiasi dukungan dari Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu dalam kelancaran operasi tersebut. Hingga kini, delapan orang telah diamankan, bersama sejumlah uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik lainnya.
Status Hukum Tidak Menghalangi Pilkada
Meskipun Rohidin tengah menjalani pemeriksaan KPK, Christina Aryani menegaskan bahwa status hukumnya belum berpengaruh pada pencalonannya. Hal ini mengacu pada peraturan bahwa seorang calon hanya dapat digugurkan jika telah berstatus terpidana. Kasus OTT yang menjerat calon petahana Rohidin Mersyah menambah dinamika menjelang Pilkada Bengkulu. Meskipun demikian, proses hukum akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Semua mata kini tertuju pada perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini dan dampaknya terhadap pemilihan mendatang.
Tanggapan Publik
Penangkapan Rohidin Mersyah memicu berbagai reaksi di masyarakat. Sebagian besar mempertanyakan integritas kandidat, terutama karena peristiwa ini terjadi menjelang hari pencoblosan. Di sisi lain, ada pula yang menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK untuk memastikan keadilan.
Pilkada Serentak 2024
Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November, melibatkan 545 daerah, termasuk Pilkada Bengkulu. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024.
KPU memastikan bahwa persiapan logistik dan teknis Pilkada (termasuk Jakarta) berjalan lancar meskipun sejumlah daerah menghadapi tantangan distribusi logistik, terutama di wilayah pegunungan dan kepulauan.










