
narapolitik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan seluruh logistik untuk pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah tersedia sepenuhnya. Proses distribusi logistik saat ini sedang berlangsung ke tingkat kecamatan, melibatkan kerja sama dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan TNI.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Idham Kholik, menjelaskan bahwa KPU telah mengantisipasi potensi kendala distribusi logistik, khususnya untuk daerah pegunungan dan kepulauan, yang selama ini kerap menjadi tantangan. Dengan dukungan penuh dari pemda, Polri, dan TNI, distribusi ke wilayah-wilayah tersebut dipastikan berjalan lancar.
“Pemda, Polri, dan TNI sangat mendukung distribusi ke daerah kepulauan dan pegunungan,” katanya.
Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024 di 545 daerah, mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Proses penghitungan dan rekapitulasi suara oleh KPU daerah dijadwalkan berlangsung hingga pertengahan Desember 2024.
Sebagai bagian dari persiapan Pilkada, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.
“Penetapan hari libur nasional dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,” demikian bunyi salah satu poin dalam Keppres tersebut.
Keppres ini juga merujuk pada Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang telah direvisi menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa Pilkada harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Dengan persiapan logistik yang telah rampung dan dukungan penuh dari berbagai pihak, KPU optimistis pelaksanaan Pilkada serentak 2024 akan berjalan lancar. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan hari libur nasional ini dengan menggunakan hak pilih mereka secara bijak demi menentukan masa depan kepemimpinan di daerah masing-masing.










