Pilkada Bengkulu Tetap Berjalan Meski Gubernur Tersandung Kasus Hukum

narapolitik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memastikan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024 tetap berlangsung sesuai jadwal, meskipun salah satu kandidat tengah menghadapi proses hukum akibat kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menyatakan bahwa seluruh tahapan Pilkada berjalan lancar, termasuk distribusi logistik ke daerah-daerah terpencil.

Ia menegaskan bahwa pencoblosan tetap dilaksanakan hari ini, Rabu (27/11), sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. “Tidak ada persoalan pada tahapan pilkada. Jadwal sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Untuk itu, kami semua bersepakat (forkopimda) menyampaikan ini pada publik di Bengkulu. Insyaallah Pilkada 2024 berjalan tanpa ada halangan,” kata dia.

Rusman juga mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan hak pilihnya di TPS. “Jadi, jangan ragu-ragu semuanya siap melakukan, mengamankan, dan mem-backup serta menyukseskan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Bengkulu,” imbuhnya.

Kasus Hukum Tidak Ganggu Tahapan Pilkada

Pilkada Bengkulu 2024 tetap berjalan di tengah kasus hukum yang menjerat petahana Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM). Gubernur Bengkulu bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Isnan Fajri (IF) dan ajudannya, Evrianshah (EV), ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Ketiganya diamankan KPK melalui OTT pada Sabtu (23/11) malam. Operasi tersebut mengungkap dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk mendanai kegiatan Pilkada. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan RM, IF, dan EV sebagai tersangka, sementara lima orang lainnya hanya berstatus saksi.

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Meskipun kasus ini menyita perhatian publik, KPU Bengkulu menegaskan bahwa tahapan Pilkada sama sekali tidak terpengaruh. Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, Pilkada Serentak 2024 di Bengkulu diharapkan dapat berjalan aman, lancar, dan demokratis.

sumber foto | antara

Related Posts

Greenpeace Bentangkan Spanduk Raksasa di Bundaran HI

narapolitik.com – Pada Selasa pagi (20/10/2026), sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia memanjat Monumen Selamat Datang di Bundaran HI dan membentangkan dua spanduk raksasa. Spanduk pertama bertuliskan: “Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya…

Karhutla Membara, Greenpeace Turun ke HI!

narapolitik.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan nasional. Di tengah upaya pemerintah memadamkan api dan menindak pihak yang diduga bertanggung jawab, Greenpeace Indonesia menggelar aksi di kawasan…

Leave a Reply

You Missed

Greenpeace Bentangkan Spanduk Raksasa di Bundaran HI

  • By mintz
  • October 20, 2026
  • 0
  • 17 views
Greenpeace Bentangkan Spanduk Raksasa di Bundaran HI

Karhutla Membara, Greenpeace Turun ke HI!

  • By mintz
  • October 20, 2026
  • 0
  • 18 views
Karhutla Membara, Greenpeace Turun ke HI!

Anak di Bawah 16 Tahun, Akses Medsos Dibatasi!

  • By mintz
  • October 18, 2026
  • 0
  • 18 views
Anak di Bawah 16 Tahun, Akses Medsos Dibatasi!

UNAIR dan DPD RI Buka Mata Mahasiswa soal Politik

UNAIR dan DPD RI Buka Mata Mahasiswa soal Politik

Rocky Gerung Masuk Istana, Sebut Ini!

  • By mintz
  • October 17, 2026
  • 0
  • 24 views
Rocky Gerung Masuk Istana, Sebut Ini!

Bahlil Klaim Stok BBM Aman, Koster Disorot di SPBU Bali

  • By mintz
  • October 17, 2026
  • 0
  • 25 views
Bahlil Klaim Stok BBM Aman, Koster Disorot di SPBU Bali