
narapolitik.com — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pelarian Harun Masiku. Hingga kini, PDI-P belum mencopot Hasto dari jabatannya.
“Sampai saat ini, Hasto Kristiyanto adalah Sekjen PDI Perjuangan,” ujar politikus PDI-P Guntur Romli, Rabu (25/12/2024), seperti dikutip dari Kompas.tv. Menurut Guntur, Hasto saat ini tengah merayakan Natal bersama keluarganya dan tidak memberikan tanggapan langsung terkait statusnya sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi penyidikan dengan menyuruh Harun Masiku untuk menghancurkan bukti berupa ponsel.
“Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK (Hasto Kristiyanto)memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM (Harun Masiku) dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (24/12/2024).
Indonesia Corruption Watch (ICW) turut mendesak KPK untuk tidak berhenti pada penetapan tersangka Hasto. Peneliti ICW, Tibiko Zabar P, menilai kasus ini membuka peluang besar bagi KPK untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Pelarian Harun Masiku yang kini masih buron patut diduga juga ada keterlibatan HK [Hasto],” ujar Tibiko dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
ICW menilai pengungkapan kasus Harun Masiku akan membuka kotak pandora korupsi yang melibatkan politisi dan aparat penegak hukum. Mereka juga mengingatkan KPK agar siap menghadapi kemungkinan gugatan praperadilan dari pihak Hasto.
“Jangan sampai kasus berhenti pada penetapan tersangka justru terjadi kembali. Apalagi, kasus ini melibatkan Sekjen partai yang sebelumnya pernah berkuasa,” imbuh Tibiko.
Selain Hasto, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna Hamonangan Laoly, Ketua DPP PDI-P sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM. Langkah ini menambah kompleksitas kasus yang sudah menjadi sorotan sejak Januari 2020, ketika operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan terjadi.
Menurut ICW, terdapat 14 kasus korupsi mandek yang perlu dituntaskan oleh KPK, termasuk yang berpotensi melibatkan politisi dan aparat hukum lainnya. Penuntasan kasus ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK yang belakangan kerap dikritik karena kalah dalam praperadilan.
Penetapan Hasto sebagai tersangka menempatkan PDI-P dalam posisi sulit. Publik menantikan sikap tegas partai yang dikenal memiliki pengaruh besar dalam politik Indonesia ini. Langkah cepat dan transparan dinilai penting untuk menjaga kredibilitas partai di tengah isu korupsi dan polemik penetapan status tersangka yang melibatkan elite partai.










