
narapolitik.com – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai seorang buruh pengupas bawang dengan upah disebut mencapai Rp700 ribu per kilogram mendadak menjadi perhatian publik.
Angka tersebut disampaikan Prabowo ketika memperkenalkan Susanah, warga Kabupaten Bogor, dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Prabowo menyebut Susanah sebagai buruh harian yang bekerja mengupas bawang. Dalam penyampaiannya, Presiden mengatakan perempuan tersebut memperoleh upah Rp700 ribu untuk setiap kilogram bawang yang dikupas.
Pernyataan itu kemudian menyebar luas di media sosial. Bukan hanya karena nominalnya yang dianggap tidak biasa, tetapi juga karena muncul pertanyaan mengenai kesesuaian angka tersebut dengan kondisi buruh pengupas bawang di lapangan.
Dalam pidatonya, Prabowo sebenarnya sedang memberikan gambaran mengenai penerima manfaat program perlindungan sosial pemerintah.
Susanah diperkenalkan sebagai salah satu masyarakat yang mendapatkan manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako. Prabowo mengaitkan bantuan tersebut dengan upaya membantu keluarga Susanah, termasuk kebutuhan pendidikan anak.
Namun, perhatian publik justru tertuju pada bagian ketika Presiden menyebut nominal upah pekerjaannya.
Angka Rp700 ribu per kilogram dengan cepat menjadi bahan perbincangan. Sebagian masyarakat mempertanyakan apakah nominal tersebut memang merupakan upah yang diterima Susanah atau terdapat kekeliruan dalam penyebutan angka.
Keraguan itu semakin muncul setelah informasi mengenai praktik pembayaran buruh pengupas bawang di daerah lain menunjukkan angka yang jauh berbeda.
Radar Jakarta melaporkan adanya perbedaan mencolok antara angka yang disebut dalam pidato Presiden dan kondisi buruh pengupas bawang di Pasar Legi, Solo.
Seorang buruh pengupas bawang di pasar tersebut menyebut sistem pembayaran dilakukan berdasarkan jenis pekerjaan dan jumlah bawang yang dikerjakan. Untuk pekerjaan tertentu, upah yang diterima berada pada kisaran ribuan hingga puluhan ribu rupiah per karung.
Gambaran tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan bahwa angka yang disebut Prabowo salah. Setiap pekerja bisa saja memiliki sistem pembayaran, jenis pekerjaan, ataupun kondisi yang berbeda.
Namun, perbedaan tersebut membuat publik semakin penasaran dengan sumber angka Rp700 ribu per kilogram yang disampaikan Presiden.
Polemik kemudian berkembang setelah muncul informasi mengenai perbedaan angka antara naskah tertulis dan penyampaian lisan.
Radar Jakarta menyebut naskah pidato tertulis mencantumkan angka Rp700 per kilogram, sementara dalam penyampaian lisan terdengar Rp700 ribu per kilogram.
Perbedaan ini memunculkan dugaan bahwa angka tersebut mungkin merupakan kekeliruan penyebutan.
Meski demikian, hal tersebut belum bisa dijadikan kesimpulan akhir. Pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu data sebenarnya, termasuk sumber informasi mengenai pekerjaan Susanah dan nominal upah yang diterimanya.
Di tengah ramainya pembahasan di ruang publik, muncul respons dari pihak Istana.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan informasi tersebut akan dicek kembali. Sikap tersebut menunjukkan bahwa pemerintah belum memberikan konfirmasi final mengenai nominal upah yang menjadi sumber polemik.
Jawaban “nanti dicek” kemudian menjadi sorotan tersendiri.
Bagi publik, persoalan ini bukan sekadar soal salah atau benar menyebut angka. Pernyataan Presiden dalam forum kenegaraan membawa bobot yang besar karena disampaikan di hadapan pimpinan lembaga negara, anggota parlemen, dan masyarakat luas.
Karena itu, ketika sebuah angka kemudian dipertanyakan, publik tentu mengharapkan penjelasan yang terang mengenai dari mana data tersebut berasal.
Polemik ini menunjukkan pentingnya proses verifikasi data sebelum informasi disampaikan dalam forum resmi.
Apalagi angka tersebut berkaitan dengan kondisi ekonomi seorang pekerja. Kesalahan kecil dalam penyebutan nominal dapat menciptakan persepsi yang berbeda jauh di masyarakat.
Jika benar Rp700 ribu per kilogram, pemerintah dapat menjelaskan konteks pekerjaan Susanah, sistem pembayarannya, serta sumber data yang digunakan.
Sebaliknya, apabila ternyata terjadi kekeliruan penyebutan, klarifikasi secara terbuka juga penting agar informasi yang telanjur viral tidak menimbulkan persepsi keliru.
Dengan demikian, persoalan utamanya bukan semata-mata angka Rp700 ribu. Yang lebih penting adalah akurasi informasi yang disampaikan kepada publik.
Pernyataan mengenai upah pengupas bawang tersebut kini menjadi salah satu bagian pidato Prabowo yang paling banyak diperbincangkan.
Di satu sisi, Presiden ingin menunjukkan kondisi masyarakat yang menerima manfaat program pemerintah. Di sisi lain, angka yang disebut justru memunculkan pertanyaan baru.
Istana telah menyatakan akan melakukan pengecekan. Karena itu, publik kini menunggu hasil verifikasi tersebut.
Apakah benar Susanah memperoleh upah Rp700 ribu per kilogram, apakah terjadi kesalahan penyebutan, atau terdapat konteks tertentu yang belum diketahui publik?
Jawaban atas pertanyaan itu menjadi penting untuk menutup polemik yang terlanjur berkembang.
Satu hal yang jelas, kasus ini kembali menunjukkan bahwa satu angka dalam sebuah pidato dapat menjadi perhatian besar ketika disampaikan dari podium Presiden.
Dan ketika muncul keraguan, jawaban “nanti dicek” seharusnya menjadi awal dari proses klarifikasi, bukan akhir dari penjelasan kepada masyarakat.








