
narapolitik.com – Advokat dan aktivis Ahmad Khozinudin kembali menyoroti persoalan sengketa lahan dan pengelolaan kawasan pesisir yang dikaitkan dengan proyek PIK 2. Dalam video yang ditayangkan kanal YouTube MimbarTube.Official, Ahmad menyampaikan sejumlah kritik mengenai dugaan persoalan pertanahan, lingkungan, hingga pengawasan terhadap pemanfaatan aset negara.
Dalam video tersebut, Ahmad Khozinudin juga sempat terlibat konfrontasi dengan sejumlah orang yang berada di lokasi. Ia menyatakan ketidaknyamanannya karena merasa sedang diawasi atau dimata-matai.
Ahmad kemudian meminta orang-orang yang menurutnya tidak memiliki kewenangan resmi untuk meninggalkan lokasi. Ia menegaskan bahwa pihak yang berhak berada di sana untuk menjaga ketertiban adalah aparat kepolisian yang memang ditugaskan secara resmi.
Setelah situasi tersebut, Ahmad menyampaikan penjelasan mengenai agenda advokasi yang berkaitan dengan sengketa lahan, khususnya kawasan yang dikaitkan dengan PIK 2.
Salah satu isu yang menjadi sorotan Ahmad adalah persoalan pagar laut di wilayah pesisir. Ia mempertanyakan pertanggungjawaban pihak-pihak yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan pemasangan atau keberadaan pagar tersebut.
Menurut Ahmad, persoalan pagar laut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi atau perizinan, tetapi juga harus dilihat dari perspektif kerusakan lingkungan dan hak masyarakat pesisir.
Ia mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab apabila memang ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Ahmad juga mengkritik apa yang ia nilai sebagai belum maksimalnya proses hukum terhadap korporasi yang disebutnya berkaitan dengan pengembangan kawasan PIK 2.
Dalam paparannya, ia menyinggung perusahaan-perusahaan yang disebut sebagai anak usaha atau memiliki keterkaitan dengan Agung Sedayu Group serta pengusaha Sugianto Kusuma atau Aguan.
Ahmad mempertanyakan bagaimana proses penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut berlangsung serta siapa pihak yang pada akhirnya memperoleh manfaat ekonomi dari lahan yang dipersoalkan.
Namun, berbagai tudingan tersebut merupakan pernyataan dan perspektif Ahmad Khozinudin dalam video tersebut dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti tanpa adanya putusan atau hasil penyelidikan resmi dari lembaga berwenang.
Persoalan lain yang diangkat adalah mengenai lahan sekitar 900 hektare.
Ahmad menyebut terdapat kekhawatiran mengenai penguasaan lahan dalam skala sangat besar yang menurutnya hanya berada di tangan sejumlah individu. Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan kesulitan masyarakat lokal untuk tetap mengelola lahan yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi mereka.
Isu ini, menurutnya, perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui status hukum lahan, proses peralihannya, hingga pihak-pihak yang memperoleh hak atas tanah tersebut.
Ahmad juga menyinggung persoalan infrastruktur dan perubahan kondisi wilayah Kalimuncung.
Dalam pemaparannya, ia menduga adanya perubahan atau penyempitan aliran yang kemudian berdampak terhadap aktivitas petani tambak. Ia bahkan mengaitkan kondisi tersebut dengan dugaan tekanan ekonomi terhadap masyarakat agar pada akhirnya menjual lahan yang mereka miliki atau kelola.
Jika dugaan tersebut benar, persoalan tersebut tidak hanya menjadi masalah pertanahan, tetapi juga menyangkut tata ruang, lingkungan, serta perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat pesisir.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan berbasis data dan dokumen untuk mengetahui apakah perubahan infrastruktur maupun tata ruang tersebut memang memiliki hubungan dengan proses penguasaan lahan.
Hal lain yang menjadi perhatian Ahmad adalah keberadaan aset atau lahan yang sebelumnya berkaitan dengan penyitaan negara, termasuk aset yang dikaitkan dengan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ia mempertanyakan bagaimana aset yang seharusnya berada dalam penguasaan negara dapat kemudian berkembang atau dimanfaatkan untuk kepentingan pihak swasta.
Menurut Ahmad, persoalan tersebut perlu ditelusuri oleh Kejaksaan Agung dan lembaga terkait untuk mengetahui sejarah kepemilikan, status hukum, proses pengalihan, serta dasar pemanfaatan aset.
Pertanyaan utamanya adalah apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip pengelolaan aset negara.
Di bagian akhir pemaparannya, Ahmad menyampaikan rencana untuk membawa berbagai temuan dan persoalan tersebut kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Ia berharap lembaga negara dapat memastikan lahan yang memiliki status sebagai aset atau tanah negara digunakan sesuai kepentingan publik dan tidak justru memberikan keuntungan kepada segelintir pihak.
Bagi Ahmad, persoalan PIK 2 dan kawasan pesisir tidak semata-mata menyangkut konflik kepemilikan tanah. Di dalamnya terdapat persoalan lingkungan, tata ruang, hak masyarakat, pengelolaan aset negara, serta dugaan keterlibatan korporasi.
Berbagai pernyataan yang disampaikan Ahmad Khozinudin dalam video tersebut pada akhirnya perlu diuji melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Dokumen kepemilikan tanah, sertifikat, izin pemanfaatan ruang, dokumen aset negara, riwayat pengalihan lahan, hingga kajian lingkungan menjadi bagian penting untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut.










