google-site-verification=x07vjbomxlsBvPbIbOjcR7vfc5Jw4mGyIscP06Am1sQ

Pilkada Bengkulu Tetap Berjalan Meski Gubernur Tersandung Kasus Hukum

narapolitik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memastikan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024 tetap berlangsung sesuai jadwal, meskipun salah satu kandidat tengah menghadapi proses hukum akibat kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menyatakan bahwa seluruh tahapan Pilkada berjalan lancar, termasuk distribusi logistik ke daerah-daerah terpencil.

Ia menegaskan bahwa pencoblosan tetap dilaksanakan hari ini, Rabu (27/11), sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. “Tidak ada persoalan pada tahapan pilkada. Jadwal sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Untuk itu, kami semua bersepakat (forkopimda) menyampaikan ini pada publik di Bengkulu. Insyaallah Pilkada 2024 berjalan tanpa ada halangan,” kata dia.

Rusman juga mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan hak pilihnya di TPS. “Jadi, jangan ragu-ragu semuanya siap melakukan, mengamankan, dan mem-backup serta menyukseskan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Bengkulu,” imbuhnya.

Kasus Hukum Tidak Ganggu Tahapan Pilkada

Pilkada Bengkulu 2024 tetap berjalan di tengah kasus hukum yang menjerat petahana Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM). Gubernur Bengkulu bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Isnan Fajri (IF) dan ajudannya, Evrianshah (EV), ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Ketiganya diamankan KPK melalui OTT pada Sabtu (23/11) malam. Operasi tersebut mengungkap dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk mendanai kegiatan Pilkada. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan RM, IF, dan EV sebagai tersangka, sementara lima orang lainnya hanya berstatus saksi.

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Meskipun kasus ini menyita perhatian publik, KPU Bengkulu menegaskan bahwa tahapan Pilkada sama sekali tidak terpengaruh. Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, Pilkada Serentak 2024 di Bengkulu diharapkan dapat berjalan aman, lancar, dan demokratis.

sumber foto | antara

raditya

Related Posts

Hasan Nasbi: Bukan Waktu yang Pas Buat Provokasi Pemerintah

narapolitik.com – Mantan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, angkat suara soal situasi politik belakangan ini. Menurutnya, sekarang bukan momen yang tepat untuk melontarkan provokasi terhadap pemerintah apalagi di tengah…

Denny Indrayana Gabung Tim Hukum Roy Suryo cs

narapolitik.com – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, secara resmi bergabung menjadi kuasa hukum untuk Roy Suryo dan rekan-rekannya dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo. Ia…

Leave a Reply

You Missed

Hasan Nasbi: Bukan Waktu yang Pas Buat Provokasi Pemerintah

Hasan Nasbi: Bukan Waktu yang Pas Buat Provokasi Pemerintah

Transisi di Golkar Sulsel: SK Pawe Berakhir, Isu Muhidin Jadi Plt Ketua Mencuat

  • By raditya
  • November 20, 2025
  • 31 views
Transisi di Golkar Sulsel: SK Pawe Berakhir, Isu Muhidin Jadi Plt Ketua Mencuat

Karier Politik Amien Rais di Ambang Krisis: Gagal di Pilpres, Tinggalkan PAN, dan Kini Digugat oleh Partai Ummat

  • By raditya
  • November 20, 2025
  • 38 views
Karier Politik Amien Rais di Ambang Krisis: Gagal di Pilpres, Tinggalkan PAN, dan Kini Digugat oleh Partai Ummat

Denny Indrayana Gabung Tim Hukum Roy Suryo cs

  • By raditya
  • November 14, 2025
  • 51 views
Denny Indrayana Gabung Tim Hukum Roy Suryo cs

Becak Listrik untuk Lansia : Dorong Pemberdayaan Pengayuh di Indramayu

  • By raditya
  • November 14, 2025
  • 33 views
Becak Listrik untuk Lansia : Dorong Pemberdayaan Pengayuh di Indramayu

Kritik Keras Amien Rais terhadap Proses Reformasi Polri: “Hanya Mempertahankan Kebobrokan”

Kritik Keras Amien Rais terhadap Proses Reformasi Polri: “Hanya Mempertahankan Kebobrokan”